Penyuka Sesama Jenis, Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat

by
by

MEDAN — Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), berinisial AKBP DK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini diambil setelah DK dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang, yakni sebagai penyuka sesama jenis.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa DK telah menjalani sidang KKEP dan dijatuhi hukuman PTDH.

“Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes [Mabes Polri],” kata Siti pada CNNIndonesia.com, Jumat (07/02/2025).

Kompol Siti juga menjelaskan bahwa DK sempat mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Namun, permohonannya ditolak, sehingga hukuman pemecatan tetap berlaku.

“Dia banding, tapi kalah,” kata Siti, tanpa merinci lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Selain kasus orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah yang kerap dipamerkannya. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, DK viral di media sosial setelah terlihat mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.

Akibatnya, pada tahun 2021, DK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah.

Setelah pencopotan tersebut, DK sempat diangkat kembali sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2023, ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2025.[]

Sumber CNN Indonesia

Baca Juga:  Kemendagri Turunkan Tim Pengawas untuk Periksa Pengelolaan Keuangan Aceh Serta Aceh Besar 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *