Ketua Umum PP Japto Tiba Digedung KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus ini

by
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. | Foto CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Japto tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat tiba, ia hanya memberikan salam singkat kepada awak media dan enggan berkomentar panjang lebar terkait kasus tersebut.

“Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto ketika ditanya mengenai persiapan menghadapi pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (26/02/2028).

Dalam kesempatan tersebut, Japto mengonfirmasi bahwa 11 mobil yang diduga terkait dengan kasus ini telah diserahkan kepada KPK. Mobil-mobil tersebut sebelumnya sempat dititipkan di kediamannya.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 unit mobil (antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt L300, dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Materi pemeriksaan nanti adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang-barang tersebut.

Lembaga antirasuah kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga ia turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Baca Juga:  Diduga Arogan, Anggota Patwal RI 36 Diproses Polda Metro Jaya

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.


Sumber: CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *