Kabar 16 Persen Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun ini, Berikut Tanggapan BKN

by
Ilustrasi kenaikan gaji pns

JAKARTA – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 gencar dibicarakan dan sangat diharapkan oleh PNS dan Pensiunan. Isu ini mendominasi pencarian Google Trends sejak Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Berdasarkan data Google Trends, minat pencarian terkait “gaji PNS naik 2025” melonjak drastis sejak Senin pagi dan bertahan di posisi teratas hingga Selasa siang.

Atas isu kenaikan gaji PNS dan Pensiunan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan melalui keterangan resmi, bahwa hingga saat ini tidak ada agenda atau drat pengajuan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.

“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.

“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya.

Rincian Gaji PNS 2025

Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS tahun 2025.

Artinya, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Baca Juga:  Mantan Sekjen PWI Gugat DK Rp 100 M, Tergugat tak Hadir Disidang Perdana

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sumber Kompas.com 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *