Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Nadiem Makarim ungkap ini

by
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). | Foto Aldhi Chandra

JAKARTA – Penanews.co.is — Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, menyatakan penolakannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem sesaat ia digiring dimasukkan ke dalam mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.

Baca juga ; Mendikbudristek Rezim Jokowi, Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama enam jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada akhir pemeriksaan pukul 15.00 WIB, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba.

Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara.

Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.

Baca juga; Pegawai Antarparlemen ASEAN Diduga Terlibat Pembakaran Mabes Polri, AIPA Ambil Tindakan Tegas

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.

“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Sumber Kompas.com 

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *