Kurang dari 10 Jam, Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Kurir COD, Berikut Motifnya

by

IDI RAYEUK — Penanews.co.id — Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga. Korban bernama Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Idi Rayeuk, ditemukan tak bernyawa di area kebun milik warga di Gampong Jalan, Rabu (03/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan. Pelaku diketahui berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Menurut AKBP Irwan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga kuat RA terlibat dalam kasus tersebut. Hubungan antara korban dan pelaku diketahui cukup dekat, mengingat keduanya bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang yang sama.

Setelah penyelidikan mengarah kepada RA, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (04/09/2025) pagi, sekitar pukul 07.45 WIB. RA ditangkap di lokasi kerjanya yang berada di kawasan Jalan Medan – Banda Aceh, Idi Rayeuk.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut AKBP Irwan, di Idi Rayek, Kamis (04/09/2025).

Lebih lanjut AKBP Irwan mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Ia menambahkan, setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salahsatu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Menurut Kapolres itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

“Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS” ungkapnya

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” pungkas AKBP Irwan.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *