JAKARTA — Penanews.co.id — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak menghadiri sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang digugat oleh seorang warga bernama Subhan. Dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk untuk mewakili Gibran.
Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
Namun, kehadiran JPN mendapat penolakan dari Subhan. Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN karena dia menggugat Gibran secara pribadi.
Ia menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara, sehingga menurutnya tidak semestinya diwakili oleh JPN.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, memutuskan bahwa pihak tergugat dianggap tidak hadir. Alhasil, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 September 2025.
“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” kata Subhan usai persidangan.
Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan,” tambahnya.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat II.
Sebelumnya dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
Berikut isi petitum lengkap gugatan dimaksud.
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sumber CNN Indonesia





