Menkeu Purbaya Nekat Batalkan Keputusan Sri Mulyani Kenakan PPh 22 pada Toko Online

by
Ilustrasi Toko Online | Foto Liputan6.com/Sangaji

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas dan berbeda dari pendahulunya. Ia tidak ragu meninjau ulang bahkan membatalkan kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut berpotensi menghambat perputaran ekonomi.

Termasuk aturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online. Aturan ini sebelumnya telah diteken oleh mantan Menkeu, Sri Mulyani.

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. karena pemerintah ingin terlebih dahulu melihat dampak dari langkah-langkah stimulus ekonomi, termasuk penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan sistem yang akan digunakan saat kebijakan mulai diterapkan. Ketika sistem tersebut telah siap, seluruh platform marketplace akan ditunjuk secara resmi untuk memungut PPh 22 dari pedagang online.

Hal ini dilakukan demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Namun, sembari menyiapkan sistem, Purbaya memilih untuk memantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Penunjukan niaga elektronik sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh Bendahara Negara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.[]

Sumber inilah.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *