Anda Khawatir NIK KTP Digunakan Orang untuk Pinjol?, Begini Cara Cari Tau

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, berbagai bentuk kejahatan juga ikut berevolusi. Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hal ini dimungkinkan karena sejumlah layanan pinjol hanya mensyaratkan unggahan KTP secara daring, tanpa proses verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Akibatnya, data pribadi menjadi rentan disalahgunakan.

Khawatir NIK KTP nya pernah digunakan untuk pengajuan pinjol?, anda dapat mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun dengan datang langsung (offline).

Untuk pengecekan secara online, prosesnya tergolong sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.

Cara Cek Online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.[]

Sumber CNBC Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *