Berkas Perkara Tersangka Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa Terkait Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

by
Roy Suryo | Foto Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan telah menuntaskan penyusunan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka pada klaster kedua kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. Seluruh berkas perkara kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pelimpahan berkas terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Kombes Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Iman menututurkan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan Roy Suryo cs selaku tersangka di kasus tersebut.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada Senin (15/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia juga memastikan bahwa saat gelar perkara khusus berlangsung, tidak lagi terdapat perbedaan pendapat atau keberatan dari pihak para tersangka.

“Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.

“Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menyita 709 dokumen alat bukti serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.[]

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *