Warga Pidie Bakal Dipidana Mati usai Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta via Bandara SIM, Begini Kronologisya

by
by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Petugas Avsec Bandara internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupkan 1,9 kg narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pria berinisial NF hendak diterbangkan ke Jakarta melalui bandara itu

NF alias SN, warga asal Pidie kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh atas apa yang diperbuatnya dan ancaman pidana mati telah menunggunya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol  Andi Kirana dalam konferensi pers Selasa (13/01/2026) mengatakan, penggagalan ini dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. 

Seperti biasa, petugas Avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat. Saat memeriksa koper milik NF, ditemukan barang haram tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,” ujarnya.

Sabu-sabu itu awalnya diperoleh NF dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara pada 23 Desember 2025 lalu.

“Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan yakni Jakarta, dia diupah Rp 40 juta namun belum dibayarkan,” kata mantan Wadirlantas Polda Aceh ini.

Tersangka NF juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sejak beberapa waktu lalu dari lokasi yang berbeda.

Diketahui, ia pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan Muhammad Rizky (nama panggilan) dan diupah Rp 40 juta.

Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilo sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta. 

Lalu, dia pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO san sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Andi.

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” pungkasnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *