BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
Perwira Polisi itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota bernama AKP Malaungi
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Kholid saat dikonfirmasi wartawan dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Menurut Kholid, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB terhadap AKP Malaungi pada Selasa (3/2/2026).
Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba turut diamankan dari hasil penggeledahan ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya.
Perihal hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang diketahui telah diamankan di Mapolda NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj pada kesempatan sebelumnya memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.
Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.
Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.[]





