JAKARTA – Penanews.co.id– Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar diminta turun langsung menangani persoalan dugaan nepotisme jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Desakan itu mengemuka setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran mulai dari proses pemilihan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Majene, mutasi pejabat di tubuh Kanwil Kemenag Sulbar, hingga yang terbaru terkait rekomendasi calon Kakadepag Polewali Mandar.[Kakadepag]
“Pola ini sudah berulang. Dari Majene, mutasi internal, sampai sekarang Polewali Mandar. Publik butuh kepastian bahwa Kemenag bersih dari praktik kekerabatan,” ujar salah satu pegiat kebijakan publik di Mamuju, Rabu [5/8/2026].
Radit Domisioner Ketua Umum perhimpunan mahasiswa hukum cabang Mamuju yang saat ini berprofesi sebagai advokat juga menyoroti poin terbaru adalah pengiriman tiga nama calon Kakadepag Polewali Mandar ke Kementerian Agama RI oleh Kanwil Kemenag Sulbar.
Dugaan mengarah bahwa 3 nama yang direkomendasikan tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu prosesnya juga dinilai tidak menjunjung transparansi publik. Tidak ada pengumuman terbuka, tidak ada seleksi yang jelas, bahkan diduga tidak pernah dilakukan tes seleksi sama sekali.
“Seharusnya pakai sistem meritokrasi. Kompeten, terbuka, dan bisa diuji. Ini malah hanya mengirimkan nama saja ke pusat. Ini melukai rasa keadilan ASN dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai jika pembiaran terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi Kemenag akan semakin turun. Karena itu pihaknya mendesak Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit proses rekrutmen, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami minta Pak Menteri Agama turun langsung. Evaluasi Kakanwil, hentikan proses rekomendasi yang cacat prosedur, dan buka seleksi ulang secara terbuka untuk Polewali Mandar,” pungkasnya.
Jika Menteri Agama tidak melakukan evaluasi dan pemecatan maka kami akan menyurat langsung ke DPR RI untuk di bahas di komisi Tiga serta tembusan ke presiden Republik Indonesia.[]







