Ini Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu

by
Ilustrasi PPPK

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Nopember 2026 nanti masa kontrak pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berakhir dan akan dilakukan evaluasi kinerja selama dalam ikatan kontrak kerja sebelumnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) di lingkungan masing-masing.

Pegawai yang diusulkan untuk memperpanjang masa kerja harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mampu melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, Pemkab Kotim akan mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa kerja mereka.

“Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke OPD dan diminta melakukan evaluasi kinerja serta mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat,” kata Kamaruddin di Sampit, dikutip dari JPNN , Jumat (18/9/2026).

Dia menjelaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta melakukan penilaian terhadap PPPK PW yang berada di lingkungan kerjanya.

Penilaian kinerja berkaitan dengan perpanjangan kontrak dari PPPK PW tersebut.

“Penilaian kinerja PPPK paruh waktu, menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah sebelum hasilnya disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui BKPSDM,” ungkap Kamaruddin.

Mekanisme tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat memastikan pegawai yang diusulkan untuk melanjutkan masa kerja memang memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya saat ini masa itu ada di OPD untuk melaksanakan penilaian kinerja dan mengusulkan ke bupati melalui BKPSDM. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.

Perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu.

“Kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi menjadi bagian penting dalam proses pengusulan tersebut” jelasnya.

“Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan, tentu tidak dapat diperpanjang,” lanjut Kamaruddin.

Ia menuturkan jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini tercatat di lingkungan Pemkab Kotim sekitar 1.800 orang.

Angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena terdapat kemungkinan pegawai mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

Jumlah pasti PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan perpanjangan baru dapat diketahui setelah seluruh proses evaluasi dan pengusulan dari OPD selesai dilakukan.

Sementara itu, mengenai peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Kotim masih menunggu kebijakan dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kamaruddin mengatakan sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan peralihan status tersebut.

ya