Koperasi Tambang Rakyat: Aceh dan Ujian Desentralisasi yang Tergerus

by

Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Di TENGAH perdebatan tentang masa depan tata kelola sumber daya alam, gagasan menghadirkan koperasi dan UMKM ke sektor pertambangan kerap dicap sebagai categorical error. Industri tambang disebut terlalu kompleks, padat modal, sarat teknologi, dan berisiko tinggi. Narasi “highly regulated industry” dihembuskan sebagai semacam pagar kawat berduri yang hanya boleh dilalui korporasi raksasa.

Namun, pertanyaan dasarnya justru sederhana: jika regulasi begitu ketat dan standar begitu tinggi, mengapa kerusakan ekologis, konflik agraria, dan kemiskinan struktural di sekitar tambang tetap berulang?

Data Kementerian ESDM menunjukkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) aktif di berbagai provinsi. Di sisi lain, laporan tahunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten mencatat peningkatan konflik sumber daya alam serta degradasi lingkungan di wilayah tambang. Paradoks ini menyisakan ironi bahwa negeri yang secara konstitusional menguasai bumi, air, dan kekayaan alamnya, justru membiarkan ketimpangan distribusi manfaat.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukan retorika. Ia adalah mandat moral dan politik. Dalam perspektif ekonomi Pancasila, koperasi bahkan ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional.

Karena itu, ketika koperasi tambang rakyat justru dipinggirkan, yang dipertaruhkan bukan semata-mata izin usaha, melainkan tafsir atas konstitusi itu sendiri.

Aceh dan Ujian Desentralisasi yang Tergerus

Kasus Aceh menghadirkan cermin paling gamblang. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, negara memberi kekhususan kepada Aceh sebagai hasil konsensus damai pascakonflik. Pasal 156 memberi ruang bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.

Namun, dinamika berubah ketika kewenangan perizinan minerba ditarik ke pusat melalui kebijakan administratif Kementerian ESDM pada 2020. Sejak itu, aspirasi pertambangan rakyat di Aceh tersendat. Permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) nyaris tak berbuah. Secara hukum tata negara, perdebatan pun mengemuka: dapatkah kebijakan administratif mengoreksi atau membatasi mandat undang-undang yang lebih tinggi?

Di lapangan, dampaknya terasa nyata. Aceh yang kaya emas, tembaga, dan mineral lain, tetap menghadapi angka kemiskinan yang relatif tinggi dibanding rata-rata nasional. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa persentase penduduk miskin di Aceh masih berada di atas rata-rata nasional dalam beberapa tahun terakhir. Kekayaan alam tak otomatis menjelma kesejahteraan.

Fenomena ini menguatkan tesis klasik resource curse, yakni wilayah kaya sumber daya justru rentan terhadap tata kelola yang elitis dan ekstraktif. Tanpa desain kelembagaan yang inklusif, pertambangan hanya menjadi mesin rente.

Stigma bahwa tambang rakyat identik dengan kerusakan lingkungan memang tidak lahir dari ruang hampa. Praktik tambang ilegal yang tak berizin dan tanpa standar keselamatan telah meninggalkan jejak kerusakan di banyak daerah. Tetapi menyamakan tambang rakyat berbasis koperasi dengan tambang ilegal adalah simplifikasi berbahaya.

Koperasi tambang rakyat yang dilembagakan secara sah justru dapat menjadi instrumen pengendalian. Dengan kewajiban AMDAL, dana jaminan reklamasi, standar K3 yang sama dna sebagainya, koperasi tidak boleh dikecualikan dari disiplin regulasi. Bedanya, keuntungan yang dihasilkan tidak mengalir ke segelintir pemegang saham, melainkan kembali ke anggota, masyarakat di daerah.

Di sejumlah wilayah, model kolaborasi antara koperasi dan fasilitas pengolahan skala menengah menunjukkan potensi hilirisasi tanpa harus membangun smelter raksasa bernilai triliunan rupiah. Inovasi teknologi pemurnian skala modular berkembang pesat secara global. Negara seperti Mongolia dan Peru bahkan mendorong artisanal and small-scale mining dengan pendekatan legal-formal untuk menekan praktik ilegal dan meningkatkan kesejahteraan lokal.

Dalam konteks Aceh, dengan modal sosial masyarakat yang kuat dan pengalaman sumber daya manusia yang memadai, koperasi tambang rakyat bukan utopia. Ia adalah kemungkinan konkret, dimana jika negara memilih memfasilitasi, bukan menutup pintu.

Menguji Keberpihakan Negara

Perdebatan tentang koperasi tambang rakyat pada akhirnya bermuara pada satu soal, yakni keberpihakan. Apakah negara berdiri sebagai wasit netral yang menjamin akses adil terhadap sumber daya, atau sebagai penjaga gerbang bagi mereka yang memiliki daya lobi dan kapital besar?

Filsafat kebangsaan kita bertumpu pada gotong royong, bukan kompetisi predatoris. Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, memimpikan koperasi sebagai wadah kedaulatan ekonomi rakyat. Menghalangi koperasi masuk ke sektor strategis sama saja meminggirkan ruh ekonomi Pancasila.

Tentu, koperasi tambang rakyat bukan tanpa risiko. Ia membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, tata kelola profesional, dan pendampingan teknologi. Negara wajib memastikan standar lingkungan dan keselamatan ditegakkan tanpa kompromi. Tetapi risiko bukan alasan untuk eksklusi permanen.

Di Aceh, isu ini bahkan menyentuh dimensi yang lebih sensitif, yaitu konsistensi terhadap semangat perdamaian dan kekhususan daerah. Mengabaikan aspirasi ekonomi lokal dapat menggerus kepercayaan terhadap arsitektur desentralisasi yang telah dibangun dengan mahal.

Koperasi tambang rakyat bukan musuh regulasi. Ia justru anak kandung konstitusi yang menuntut diakui keberadaannya. Jika negara sungguh setia pada Pasal 33, maka akses rakyat terhadap pengelolaan sumber daya alam harus dibuka secara adil, terukur, dan bertanggung jawab.

Sebab pada akhirnya, kemakmuran yang dijanjikan konstitusi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus menjelma dalam dapur yang mengepul, sekolah yang terbiayai, dan desa yang bangkit di atas tanahnya sendiri.[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

Direkomendasikan untuk anda baca 👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *