Diskominfo Keluarkan SP pada Pegawai “Malas” di Lingkungan Pemkab Gayo Lues

by

GAYO LUES – Penanews.co.id – Diskominsa Gayo Lues akan mulai mengeluarkan peringatan (SP) kepada pegawai yang tidak aktif. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gayo Lues nomor : 800.1.6.2/361 tahun 2026 tentang peningkatan disiplin dan penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat internal di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kamis (23/04/2025). Dalam rapat tersebut, Kadis Kominsa mensosialisasikan kembali surat edaran kepada seluruh staff di dinas tersebut.

“Surat edaran ini akan ditindaklanjuti, hal ini sudah di tekankan kepada kami disetiap rapat Kepala SKPK.” Ujar Kadis Kominsa Gayo Lues, Nopal.

Lanjutnnya, surat edaran tersebut dibuat agar para pegawai di lingkup pemerintah daerah Gayo Lues lebih waspada dan mawas diri.

“Absen akan kita mulai dari hari ini, yang tidak hadir pada rapat hari ini buatkan surat teguran dan nanti akan kita arsipkan. Untuk yang tidak hadir rapat hari ini nanti akan kita teruskan kepada BKPSDM,” Tambahnya.

Ia mengatakan, dinas hanya menindaklanjuti surat edaran tersebut dan meneruskannya kepada Bupati melalui Sekda. Kemudian, atasanlah yang akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak aktif tersebut.

Ia juga menekankan, pegawai yang tidak aktif tidak akan diberikan rekomendasi untuk mengambil pinjaman di bank maupun kredit lainnya. Disamping itu, ia menghimbau agar para ASN di Diskomisa Gayo Lues mendownload, membaca, memahami dan mengamalkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).[]

ya