Sebanyak 19 ASN dan Honorer Dinas ESDM Kembalikan Hasil Pungli Izin Tambang Rp707 Juta

by
Pengembalian uang pungli ESDM Jatim. | Foto CNN Indonesia/Farid

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp707 juta dari belasan pegawai Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim. Dana tersebut diketahui bersumber dari praktik pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan izin pertambangan serta pemanfaatan air tanah yang melibatkan total 19 orang staf di instansi tersebut.

Menurut keterangan, Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo langkah kooperatif para staf dalam mengembalikan uang tersebut dilakukan usai penyidik berhasil membongkar adanya skema pembagian dana rutin hasil pungki kepada pegawai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dibagikan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, yang telah jadi tersangka dalam perkara pungli ini. 19 orang ini merupakan anak buah tersangka Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Ony Setiawan.

“Telah ditemukan yakni ada aliran uang pungli perizinan secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan ya termasuk pertambangan atas petunjuk tersangka AM (Aris Mukiyono). Jadi ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang ya dari tersangka OS (Ony Setiawan) selaku kabid pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas,” kata Wagiyo, Kamis (23/4), dikutip dari CNN Indonesia.

Sebanyak 19 orang pegawai itu merupakan staf di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka bahkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada juga tenaga honorer.

“Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita tadi sampaikan bahwa biasanya besarannya itu sesuai status dan beban kerjanya,” ucapnya.

Uang pungli tersebut diketahui telah mengalir selama hampir dua tahun ke mereka. Nominal yang diterima oleh setiap staf juga berbeda-beda, tergantung pada posisi dan tanggung jawab masing-masing di Dinas ESDM Jatim.

“Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Jadi dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun. Dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta tergantung status. Statusnya maksudnya pegawai, honor, jabatan ya, itu tergantung statusnya. Dan beban pekerjaannya yang dilakukan,” ujarnya.

Secara bertahap, 19 orang staf tersebut sudah mengembalikan total uang tunai hasil pembagian pungli mencapai Rp707 juta. Meski demikian, status hukum mereka masih sebagai saksi dalam perkara ini.

“Jadi per tadi pagi. Beramai-ramai dari yang 19 orang tadi sudah mengembalikan dan jumlah totalnya yang kita bayar Rp707 juta. Nah, pada hari ini teman-teman sudah melihat ya, ini ada uang hasil dari pengembalian para pegawai yang merasa bahwa memang ini tidak selayaknya mereka terima, dikembalikan sejumlah Rp707 juta,” katanya.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga menyita aset milik tersangka Ony Setiawan berupa satu unit mobil mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan pungli perizinan tambang tersebut.

“Selain itu, kami juga sampaikan penyidik juga menyita atau mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 plat nomor L 1275 ABD milik tersangka OS di rumahnya. Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah ya. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,”

Dalam penggeledahan lanjutan selama enam jam pada Senin (20/4), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen yang diduga sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik lancung di lingkungan Dinas ESDM.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada tanggal 20 April 2026. Ini berlangsung sekitar 6 jam dari 14:30 sampai jam 20:00. Adapun dari hasil kegiatan penggeledahan di kantor Dinas SDM tersebut penyidik menemukan beberapa saksi yang merupakan saksi kunci ya,” kata Wagiyo.

“Kemudian kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Kita menemukan ya catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapat di ruang kepala dinas ESDM dan Kabid Pertambangan,” tambahnya.

Kejati Jatim menegaskan konstruksi kasus ini adalah pemerasan terhadap para pemohon izin atau investor.

Sebelummya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Baca artikel CNN Indonesia “19 ASN & Honorer ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Diduga Hasil Pungli” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260423184435-12-1351363/19-asn-honorer-esdm-jatim-kembalikan-rp707-juta-diduga-hasil-pungli#goog_rewarded.Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

ya