DPN PERMAHI Soroti Polemik Satir terhadap Presiden: Kebebasan Berpendapat Bukan Tanpa Batas

by -93 Views

JAKARTA – Penanews.co.id — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengambil sikap akademis yang tegas merespons polemik visual yang tengah mendegradasi ruang digital. Rekaman video mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang menggunakan analogi satir kisah seekor kucing untuk mengkritik Kepala Negara, dinilai telah memicu polarisasi opini dan perdebatan yuridis yang tajam di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERMAHI, Adjie Pramana Sukma, menyatakan bahwa fenomena ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai dinamika politik praktis biasa, melainkan harus dibedah secara doktriner melalui pisau analisis Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Langkah ini krusial sebagai bentuk edukasi publik demi meluruskan miskonsepsi mengenai batasan konstitusional dalam mengutarakan pendapat di ruang publik.

Menakar kebebasan berekspresi, Adjie menegaskan bahwa jaminan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bukanlah sebuah hak mutlak tanpa batas (absolute right) yang melegitimasi anarki verbal. Konstitusi secara simetris telah meletakkan barikade hukum melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa hak setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang demi menjaga penghormatan atas hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum. Atas dasar itu, kebebasan berpendapat wajib berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum yang melekat.

“Dalam konstruksi Hukum Tata Negara, kedudukan seorang Presiden memiliki karakter dualistik yang rigid sebagai Kepala Pemerintahan (Chief Executive) sekaligus Kepala Negara (Head of State). Ketika bertindak sebagai Kepala Pemerintahan, seluruh kebijakan, regulasi, dan produk eksekutif yang dilahirkannya mutlak menjadi objek pengawasan, kritik, dan pengujian publik demi menjaga keseimbangan checks and balances. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, institusi kepresidenan memanifestasikan simbol kedaulatan negara yang marwahnya dipagari oleh hukum,” tegas Adjie

Ketika esensi kritik beralih rupa menjadi simplifikasi peyoratif yang merendahkan martabat personal, batas penalaran kritik objektif telah terlampaui. Analogi satir yang disampaikan oleh Tiyo dinilai telah melompat dari domain evaluasi kebijakan menuju kualifikasi penyerangan kehormatan pribadi. Secara yuridis, tindakan penyerangan harkat dan martabat tersebut telah diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 218 ayat (1) mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Kritik yang sehat dan bernilai akademis seharusnya mempersoalkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang merugikan hak-hak publik,” ujar Adjie.

Jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, corak kritik masyarakat idealnya diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan yang mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penggunaan diksi yang kasar atau satir yang menyerang personalitas justru mereduksi nilai evaluatif kritik itu sendiri, sehingga kehilangan substansi untuk mendorong reformasi birokrasi maupun perbaikan regulasi nasional.

Kendati demikian, PERMAHI secara simultan memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan otoritas kekuasaan agar tidak merespons dinamika ini secara eksesif (over-reactive). Penerapan regulasi pidana terkait kehormatan negara tidak boleh dijadikan instrumen represi atau menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membungkam nalar kritis masyarakat yang murni menginginkan perbaikan sistem. Ruang demokrasi harus tetap dialektis, namun dialektika tersebut wajib ditopang oleh etika digital dan maturitas berpikir, khususnya dari generasi muda.

Pada akhirnya, Adjie Pramana Sukma menegaskan bahwa di tengah kompleksitas tantangan nasional yang dihadapi Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bukanlah narasi yang saling menjatuhkan atau membelah opini publik. Komitmen kolektif untuk saling bahu-membahu, berkolaborasi, dan tetap bersikap kritis secara objektif dalam koridor hukum adalah prasyarat mutlak untuk menjaga stabilitas serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[Rifqi]

ya