SABANG — Penanews.co.id – Sorotan terhadap aktivitas bongkar muat tabung LPG di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Balohan semakin menguat. Kali ini, kritik keras datang dari Anggota DPRA, Nazaruddin (akrab disapa Tgk Agam), yang meminta seluruh pihak terkait menghentikan praktik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Tgk Agam menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas bongkar muat barang berbahaya di area pelabuhan penumpang apabila berpotensi melanggar aspek keselamatan.
“Semua ada aturan main, jangan suka-suka. Tabung LPG merupakan barang berbahaya yang mudah terbakar. Keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa hanya karena selama ini belum pernah terjadi insiden. Risiko kecelakaan tetap ada dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan bencana apabila prosedur keselamatan tidak dijalankan secara ketat.
Tgk Agam juga meminta PT Pertamina Patra Niaga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sabang, serta agen LPG PT Gas Aneuk Meugah Sabang tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai, apabila mekanisme distribusi yang berjalan saat ini memang menimbulkan potensi gangguan terhadap keselamatan pelayaran dan penumpang, maka harus segera dicarikan solusi yang lebih aman.
“Kalau memang tidak ada solusi dengan pola sekarang, cari alternatif lain. Misalnya, bongkar muat dilakukan di luar jam operasional pelabuhan penumpang sehingga tidak bersinggungan dengan aktivitas masyarakat,” katanya.
Tgk Agam juga mengingatkan, kecelakaan tidak pernah datang dengan pemberitahuan.
“Maut tidak bisa diprediksi. Hari ini mungkin masih aman, tetapi kalau suatu saat terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar mantan wali kota Sabang itu.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan agar seluruh aktivitas distribusi LPG di kawasan pelabuhan dievaluasi berdasarkan standar keselamatan, bukan semata-mata pertimbangan operasional.
Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak KSOP maupun Pertamina belum memperoleh tanggapan. Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat LPG di pelabuhan.
Di sisi lain, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya praktik tidak transparan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang objektif. Karena itu, keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Apabila seluruh aktivitas bongkar muat LPG tersebut memang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur keselamatan pelayaran, serta standar penanganan barang berbahaya, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk menutup diri dari publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan maupun penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas sudah semestinya melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka demi memastikan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan oleh kepentingan apa pun.







