JAKARTA – Penanews.co.id — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dua upaya sebelumnya kandas.
Fokus utama praperadilan kali ini adalah menguji validitas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, khususnya terkait penerapan Pasal 35 UU ITE. Penggunaan pasal tersebut karena ancaman hukumannya yang dinilai terlampau berat.
Dengan pengajuan praperadilan ketiga ini, kubu Roy Suryo berharap dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dapat kembali diuji di hadapan hakim.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan kepada kliennya karena ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
“Pantas nggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menurutnya lebih berfungsi sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu,” ucapnya.
Sebelumnya, Refly juga menegaskan bahwa pihaknya belum selesai menguji dasar hukum yang digunakan penyidik. Setelah Pasal 32 ayat (1) UU ITE dipersoalkan dalam praperadilan sebelumnya, kini giliran Pasal 35 yang akan menjadi fokus gugatan.
“Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy,” kata Refly Harun.
Pasal 35 UU ITE sendiri mengatur mengenai perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau membuat informasi elektronik maupun dokumen elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.
Refly berharap hakim nantinya tidak hanya melihat aspek formal penetapan tersangka, tetapi juga menilai substansi perkara secara menyeluruh.
Perkembangan tersebut menjadi babak lanjutan dari polemik hukum yang bermula dari kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.[]







