PIDIE – Penanews.co.id — Pelarian Khaidir, mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, berakhir di tangan Satreskrim Polres Pidie yang mengendus tempat persembunyiannya di Kabupaten Bener meriah
Geuchik Khaidir sapaan akrab untuk Khaidir ditangkap di Dusun Sesong, Gampong Alur Gading, Bener Meriah, pada Kamis malam (16/7/2026). Ia merupakan buron kasus dugaan korupsi dana desa (DD) anggaran 2016-2017.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, mengonfirmasi Khaidir merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBG, Ia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 lalu.
“Khaidir merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBG,” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, dilansir dari AJNN, Sabtu, 18 Juli 2026.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP Jaka Mulyana mengatakan Khaidir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Mancang. Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih kabur hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Khadir sempat melarikan diri ke Malaysia selama sekitar tiga tahun, setelah kembali ke Aceh, ia berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan berkesinambungan, Tim Satreskrim melacak dan menangkap tersangka di Bener Meriah. Di sana, Khaidir bekerja sebagai petani kopi.[]







