BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh kian mendekati meja hijau. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang menyusun berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh. Pelimpahan berkas kepada penuntut umum akan segera dilakukan setelah proses administrasi ini selesai.
Mengutip keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi dan kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara.
“Sekitar 90-an saksi sudah selesai diperiksa. Sekarang sedang membuat berkas perkara (untuk dilimpahkan ke penuntut umum),” kata Ali Rasab Lubis, Kamis, 23 Juli 2026.
Ali mengatakan, para tersangka hingga kini masih menjalani penahanan. Masa penahanan tersangka S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025, CP Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berlaku hingga 30 Juli 2026.
Sementara itu, masa penahanan terhadap ET selaku karyawan swasta Finance Officer IEP Persada hingga 2 Agustus 2026.
“Para tersangka hingga kini masih ditahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kejati Aceh akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat progres lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga : Saridin Eks Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Langsung Jeblos ke Rutan Kajhu
“Kalau ada info terbaru akan kita rilis,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024, meliputi program S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 14 miliar.
Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1.882.854.400 yang telah dititipkan ke rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sumber AJNN







