Staf KPK Berstatus Anggota Polri Aktif Bersama Ayahnya Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Bupati ini

by
Staf KPK Berstatus Anggota Polri Aktif Bersama Ayahnya Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Bupati Pemalang | Foto Antara

JAKARTA – Penanwws.co.id — Seharusnya menindak korupsi, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK justru harus berurusan dengan hukum. Ia Setya Budi Dias Oktavianto yang ikut jadi tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dias diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Anom Wijayanto, Dalam menjalankan aksi Pemerasan ia tak sendirian, melainkan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Akibat perbuatannya, pasangan ayah dan anak ini pun harus kompak mendekam di ruang tahanan KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).

Budi menegaskan setiap penanganan perkara akan dilakukan KPK secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan pegawai KPK.

Hal itu, kata dia, sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ucap Budi.

“Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” sambungnya.

Lihat Juga :Bupati Pemalang Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Sementara itu, selain menjadi korban pemerasan, bupati Anom diduga juga melakukan tindak pidana pemerasan kepada anak buahnya dan pihak swasta. Orang kepercayaan bupati yang bernama Mohamad Haris turut diproses hukum.

Anom, Haris, Dias, dan Lilik sudah ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-tertangkap tangan (OTT).

Anom (nomor rompi 191) dan Dias (185) akan ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Lilik (193) dan Haris (160) akan ditahan di Rutan cabang C1.

KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis (30/7) siang untuk menjelaskan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Anom dan kawan-kawan.

OTT tersebut dilakukan KPK di tiga lokasi yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak total 21 orang ditangkap.

Anom dan empat pihak lain yang tidak diketahui identitasnya ditangkap di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu di antaranya ialah istri Anom yang bernama Noor Faizah Maenofie (berstatus terperiksa).

Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar.

Secara paralel, KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang nantinya akan digeledah. Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja bupati.[]

Sumber CNN Indonesia

ya