JAKARTA – Penanews.co.id– Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) diubah dengan hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditentukan melalui penunjukan oleh kepala daerah terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi untuk menghindari posisi wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara (vote getter) dalam kontestasi Pilkada.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah, biar tidak menjadi vote getter saja. Kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin, seperti dikutip dari Antara.
Legislator yang membidangi urusan otonomi daerah itu menilai perubahan mekanisme Pilkada juga dapat mengurangi potensi disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selama ini kerap terjadi.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut pernah dibahas saat Komisi II DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah mengalami ketidakharmonisan.
“Problem ini adalah problem by system, bukan by person, karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Selain mengusulkan perubahan sistem Pilkada, Khozin juga menilai perlu adanya revisi terhadap regulasi yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memberikan fungsi delegatif kepada wakil kepala daerah sehingga perannya sangat bergantung pada pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun hanya berada di ruangan atau sekadar menghadiri forum-forum yang sifatnya seremonial,” ujarnya.
Khozin menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi maupun penguatan otonomi daerah.
“Ini tidak boleh dibiarkan karena sudah tidak sesuai dengan semangat demokrasi kita, semangat otonomi daerah, dan penguatan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri. Apabila nantinya diakomodasi, mekanisme baru tersebut harus didahului dengan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai landasan hukum pelaksanaannya.[]







