JAKARTA – Penanews.co.id — Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencokok seorang pilot maskapai asing berinisial MSO. Warga negara asing (WNA) bernama Mohd Saufi bin Othman tersebut ditangkap lantaran nekat menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan narkotika jenis sabu ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan oknum pilot tersebut.
“Tersangka berinisial MSO, warga negara asing,” kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Eko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melewati pemeriksaan sinar-X di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Koper tersebut rupanya milik Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” ucap dia.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” jelas dia lagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram.
Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka, antara lain koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler iPhone, serta seragam pilot.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain,” ujar Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
“Sampai di Jakarta, tersangka MSO nanti akan diarahkan oleh seseorang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel atau penginapan,” jelas dka.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika.
“Pertama, membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu yang kemudian digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta,” terang Eko.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber kompas.com







