JAKARTA – Penanews.co.id — Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Jakarta Selatan digeledah pada Jumat (31/7) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan penggeledahan di kediaman tersangka FA tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,’ terang Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie sebagai tersangka. Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Nurman Herin.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ucap Anang.
Menurut Anang, dokumen yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” katanya menambahkan.
Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah pada Jumat (31/7). Sejatinya tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” ucap Anang.
Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung sebelumnya menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah mengambil alih penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara TPPU, penyidik menelusuri asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah milik Febrie di kawasan Sentul.
Dalam perkara ini Kejagung yang telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.[]







