PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur’an Berhadiah Miras: Agama Jangan Dijadikan Gimik Marketing

by
Ilustrasi

JAKARTA – Penanews.co.id – Kapoksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, melayangkan kritik tajam terhadap promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an dalam sebuah gelaran festival musik.

Selly menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kitab suci tidak pantas dijadikan alat pemasaran komersial, terlebih untuk produk beralkohol..

“Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” kata Selly kepada wartawan, dilansir dari detiknews, Selasa (11/8/2026).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mempertukarkan hafalan ayat suci demi sebotol miras adalah tindakan yang merendahkan kesakralan kitab suci sekaligus melukai perasaan umat Islam.

“Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam,” ujar Selly.

“Al-Qur’an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” sambungnya.

Selly memandang kasus ini bukan sekadar persoalan promosi produk. Ia meminta pihak yang terlibat dapat membedakan kreativitas dalam promosi dengan tindakan yang merendahkan simbol dan kesakralan agama.

“Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati,” ungkapnya.

Selly meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menyinggung terkait Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut,” ujar Selly.

“Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan,” tambahnya.

PDIP juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terkait promosi minuman beralkohol di ruang digital. Ia mengatakan kebebasan di ruang digital harus dibarengi dengan aksi yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras viral aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an. MUI menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.

Dilihat penanews.co.id, Selasa (11/8/2026), dalam video yang diunggah akun Threads @JARRKOJARR memperlihatkan momen booth produk miras di salah satu festival musik menggelar tantangan (challenge) hafalan salah satu surah Al-Qur’an Ad-Dhuha bagi pengunjung. Dalam video itu, disebutkan pengunjung yang bisa hafal mendapat imbalan diduga miras.

Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras | Foto Tangkapan Layar akun Threads @JARRKOJARR

Masih dalam video tersebut, terlihat pengunjung yang menghafal satu per satu ayat Ad-Dhuha. Ada juga berapa tangan pengunjung terlihat keatas sambil tepukan tangan setelah selesai menghafal.

Kemudian pada layar monitor adanya vidio ragam botol diduga botol minuman keras.[]

ya