JAKARTA – Penanews.co.id — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sisanya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gus Ipul mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius Kemensos. Saat ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos tengah melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan indikasi keterlibatan tersebut sesuai dengan fakta.
“Masih ada karyawan yang tidak disiplin, bahkan sebagian di antaranya terlibat judi online. Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online,” kata Saifullah, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan data PPATK benar-benar menunjukkan keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online.
“Tim Itjen sedang mendalami untuk memastikan data yang kita dapat ini benar-benar memang terbukti. Yang awalnya terindikasi dan terbukti, ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, Kemensos akan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan pegawai dalam judi online. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Khusus bagi pegawai PPPK, Kemensos membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak kerja. Sementara bagi PNS, sanksi dapat berujung pada pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Ada 42 PNS dan sisanya adalah PPPK. Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, yang diharapkan ke depan ini menjadi pembelajaran dan tidak lagi ada jajaran Kementerian Sosial yang terlibat judi online,” kata Saifullah.
“Saya pastikan saya dan Pak Wamen akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi PPPK ada kemungkinan nanti tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” sambungnya.
Penerima Bansos Juga Terindikasi Judol
Selain pegawai, Kemensos juga menemukan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Apabila penerima manfaat terbukti menggunakan atau terlibat dalam aktivitas judi online, bantuan sosial yang diterimanya dapat dihentikan atau dicabut sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos juga menilai penertiban tersebut penting untuk mencegah bantuan sosial disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.[]







