Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, Kamis (13/8/2026).

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dan dikawal petugas kepolisian. NZ selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler merek iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Ia menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang ramai dikunjungi wisatawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” ujarnya.

Menurut Mahdi, penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh.

Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya menangkap NZ terkait dugaan aksi pemerasan terhadap wisatawan di kawasan Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi NZ dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus itu, seorang mahasiswi yang menjadi korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Penyidik selanjutnya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pihak Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.[]

ya