“Putus Komunikasi dengan Jokowi”, UGM Beberkan Soal Ijazah Presiden ke-7 RI yang Diserahkan ke Bareskrim

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Universitas Gadjah Mada (UGM) membeberkan sejumlah data dan dokumen resmi yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus bersikap kooperatif dengan merespons permintaan penyidik. UGM telah melampirkan berkas rekam jejak akademis Jokowi selama menimba ilmu di Fakultas Kehutanan UGM untuk membantu memperjelas polemik tersebut.

Melansir Fajar.co.id, Andi menyebutkan, data yang diserahkan tidak hanya berupa dokumen administratif. UGM juga memberikan informasi mengenai aktivitas akademik dan kegiatan Jokowi selama menjadi mahasiswa.

“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” kata Andi, seperti dikutip dari situs resmi UGM, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan dokumen yang diberikan UGM mencakup informasi pribadi, dokumen perkuliahan, serta dokumentasi kegiatan Jokowi selama berstatus mahasiswa Fakultas Kehutanan.

Selain dokumen, UGM juga memberikan keterangan dari sejumlah alumni yang pernah menjadi rekan satu angkatan Jokowi.

Menurut Andi, keterangan para alumni tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kampus kepada aparat penegak hukum untuk memberikan gambaran mengenai riwayat akademik Jokowi selama kuliah di UGM.

“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ujar Andi.

Dengan demikian, proses yang dilakukan UGM tidak sebatas menyerahkan dokumen ijazah atau administrasi kelulusan. Kampus juga memberikan data pendukung yang berkaitan dengan aktivitas Jokowi selama menjadi mahasiswa.

UGM Tak Berkomunikasi dengan Jokowi

Dalam proses tersebut, UGM menyatakan tidak melakukan komunikasi maupun koordinasi langsung dengan Jokowi atau tim hukumnya.

Andi mengatakan hal tersebut berkaitan dengan mekanisme permintaan keterangan yang diterima UGM. Permintaan dari aparat ditujukan langsung kepada institusi sehingga kampus memilih memberikan respons melalui jalur kelembagaan.

Menurut dia, tidak adanya komunikasi dengan Jokowi bukan berarti UGM memiliki persoalan tertentu dengan Presiden ke-7 RI tersebut.

UGM, kata Andi, hanya ingin memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

UGM Tak Campuri Hasil Penyelidikan

Andi menegaskan UGM tidak berada dalam posisi untuk mencampuri keputusan Bareskrim Polri terkait hasil penyelidikan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Kampus hanya menjalankan kewajiban untuk memberikan data dan keterangan ketika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga batas antara posisi UGM sebagai institusi akademik dan proses hukum yang sedang berjalan.

UGM juga menegaskan bahwa keputusan aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut bukan merupakan keputusan kampus.

Siap Jika Kembali Diminta Aparat

Andi mengatakan UGM akan tetap terbuka apabila aparat penegak hukum kembali meminta data atau keterangan terkait riwayat pendidikan Jokowi.

“Kami akan selalu siap untuk memberikan keterangan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Andi, seluruh langkah UGM dalam polemik tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme kelembagaan. Kampus tidak ingin proses pemberian data dan keterangan tersebut dipengaruhi kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

UGM juga menyatakan akan menghadapi setiap proses hukum yang berkaitan dengan institusi melalui jalur konstitusional serta berpegang pada prinsip akademik dan etika kelembagaan.

Polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait keaslian ijazah tersebut.

UGM menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan data dan keterangan sesuai permintaan resmi. Sementara keputusan mengenai proses hukum tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Bagi UGM, keterbukaan dalam memenuhi permintaan aparat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi. (

ya