Presenter Ruben Onsu Kaget Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Begini Awal Masalah

by
by
Ruben Onsu. | Foto Instagram/ruben_onsu

JAKARTA – Penanews.co.id – Kondisi finansial Ruben Onsu ternyata sempat terpuruk sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar. Penetapan status tersangka terhadap presenter ternama ini pun sukses mengejutkan publik.

Meski begitu, pihak kuasa hukum memastikan duda Sarwendah tersebut bakal bersikap kooperatif dan siap menyelesaikan seluruh kewajibannya secara gentleman.

Menurut Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, kliennya merasa terpukul saat pertama kali mendengar kabar penetapan status hukum tersebut.

Walau begitu, Ruben menyadari sepenuhnya ada proses hukum yang mesti dihormati dan dijalani.

“Dia menceritakan, tentu kaget dan shock dengan pemberitaan itu. Namun, dia paham ada proses yang harus dijalani. Pada dasarnya, Ruben adalah orang yang bertanggung jawab dan tidak akan lari dari tanggung jawab,” tegas Minola dalam wawancara virtual, Jumat (21/8/2026).

Menyinggung akar persoalan, Minola membeberkan bahwa kasus ini sejatinya berawal dari hubungan utang-piutang biasa pada rentang 2024–2025.

Ketika itu kondisi keuangan Ruben Onsu sedang buruk. Ruben tengah mengalami krisis finansial yang cukup berat. 

Di tengah kebutuhan mendesak tersebut, pihak pelapor menawarkan ide kerja sama bisnis untuk memperhitungkan hak dan kewajiban pelunasan pinjaman.

Namun, di tengah perjalanan, kerja sama bisnis tersebut justru dihentikan secara sepihak oleh pelapor.

Dampaknya, Ruben dituntut mengembalikan seluruh dana pinjaman awal senilai Rp3,5 miliar secara sekaligus.

“Bagi Ruben, angka tersebut sejatinya mampu diselesaikan. Dia yakin ini hanya miskomunikasi karena selama ini hubungan mereka cukup baik. Ruben tidak mau berdebat tentang siapa yang benar atau salah, dia hanya ingin masalah ini selesai secepat mungkin,” tambah Minola.

Sebagai bentuk iktikad baik, pihak Ruben Onsu berencana mendorong penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah atau restorative justice di kepolisian.

Ruben berharap komunikasi terbuka dengan pelapor dapat membuahkan jalan keluar yang adil tanpa merugikan kepentingan hukum pihak mana pun.

Jejak Kasus

Situasi rumit tengah dihadapi Presenter Ruben Onsu.

Selain kisruhnya dengan Sarwendah, Ia kini terseret kasus dugaan pidana.

Nama Ruben berada di pusaran kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Ayah tiga anak itu bahkan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi kasus yang menjerat duda Sarwendah itu diterangkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo.

Joko mengatakan, laporan terhadap Ruben Onsu diterima di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2025 lalu.

Laporan itu teregister dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.

Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu diterangkan, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. 

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata AKP Joko, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/8/2026).

“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” lanjutnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban.

Alhasil, mantan suami Sarwendah itu dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.

“Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya

Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko.

Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, AKP Joko belum memberikan informasi secara rinci.

Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” jelasnya.

Polisi saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk bakal memeriksa Ruben Onsu setelah penetapan statusnya sebagai tersangka.

Korban Klaim Merugi Rp3,5 M

Polres Metro Jakarta Selatan kini mengungkap nilai kerugian yang dialami korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 3,5 miliar. 

Uang itu diserahkan kepada Ruben Onsu setelah korban tertarik tawaran investasi pada Februari 2025.

“Uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000 milik korban, atas tawaran terlapor tersebut, korban tertarik menginvestasikan dananya,” kata Iskandarsyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (21/8/2026).

Menurut Iskandarsyah, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. 

Dalam kasus tersebut, Ruben Onsu dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Ruben Onsu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]

Sumber Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

ya