JOMBANG – Penanews.co.id —Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot, Sabtu (29/8/2026). Peserta muktamar gagal mencapai mufakat terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan membuat pimpinan sidang akhirnya memutuskan persoalan tersebut diselesaikan melalui pemungutan suara atau voting.
“Karena tidak tercapai mufakat, maka kita putuskan untuk melakukan voting,” kata Pimpinan Sidang Prof Mohammad Nuh di arena Muktamar Ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).
Setelah keputusan voting ditetapkan, sidang kemudian diskors untuk mempersiapkan seluruh perlengkapan pemungutan suara.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam sidang lanjutan tersebut, peserta akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
“Sidang diskors sementara, nanti akan kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIB,” ujar Nuh.
Dua Opsi Pemilihan
Sebelumnya, terdapat dua opsi mekanisme pemilihan yang dibahas dalam Komisi Organisasi atau Komisi D dan kemudian dibawa ke sidang pleno.
Opsi A mempertahankan mekanisme pemilihan langsung seperti yang diterapkan dalam muktamar sebelumnya. Dalam skema ini, utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggunakan hak suara untuk memilih Ketua Umum PBNU.
Sementara Opsi B mengusulkan mekanisme pemilihan berjenjang. Dalam skema tersebut, PWNU dan PCNU terlebih dahulu menjaring nama-nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Nama yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih, untuk dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme berjenjang.
Dua opsi tersebut memicu perbedaan pandangan di antara peserta muktamar. Musyawarah untuk mencapai kesepakatan pun tidak menemukan titik temu.
Suasana sidang sempat tegang ketika peserta menyampaikan pandangan terkait mekanisme pemilihan.
Dengan diputuskan melalui voting, peserta Muktamar Ke-35 NU akan menentukan pilihan antara mempertahankan sistem pemilihan langsung atau menerapkan mekanisme berjenjang untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.[]







