Dobrak Tradisi! Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA untuk Penentuan Ketum PBNU

by
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh. (Foto: Ist)

JOMBANG – Penanews.co.id — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Pemilihan yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh muktamirin akan diganti dengan mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh, mengatakan perubahan mekanisme pemilihan disetujui mayoritas peserta melalui pemungutan suara.

Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 suara memilih agar pemilihan tetap dilakukan secara langsung, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” kata Muhammad Nuh seusai sidang.

Menurut dia, perubahan tersebut merupakan aspirasi sebagian besar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

Dalam mekanisme yang disepakati, PWNU, PCNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama.

Seluruh nama yang diusulkan kemudian ditabulasi panitia untuk memperoleh lima kandidat dengan jumlah dukungan suara terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais ’Am PBNU terpilih untuk mendapatkan pertimbangan dan restu sebelum proses penetapan Ketua Umum PBNU.

“Setelah mendapatkan restu dari Rais ’Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” ujar Muhammad Nuh.

Sementara itu, mekanisme pembentukan AHWA juga melibatkan PWNU, PCNU, dan PCINU. Masing-masing mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA.

AHWA selanjutnya bertugas memilih Rais ’Am PBNU. Rais ’Am terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama di luar nama yang masuk dalam susunan tersebut.

Meski perubahan mekanisme pemilihan telah disetujui dalam sidang pleno, rincian tata tertib pemilihan masih akan disahkan melalui rapat pleno lanjutan.

Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tata tertib tidak akan mengganggu rangkaian Muktamar ke-35 NU. Agenda muktamar tetap ditargetkan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.,[]

ya