Sekda Ngaku Antar Sendiri THR Rp265 juta untuk Pejabat Forkopimda di Sidang Perkara Korupsi Bupati ini

by
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Auliya Rachman diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). | ANTARA/I.C. Senjaya

SEMARANG – Penanews.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman kembali memunculkan fakta mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap pada Lebaran 2025. Total dana THR yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp265 juta.

Fakta tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, yang juga menjadi terdakwa, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan dalam perkara Syamsul Auliya Rachman.

Di hadapan majelis hakim, Sadmoko mengungkap adanya penyaluran THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda Cilacap pada 2025.

Menurut keterangannya, Pejabat yang menerima di antaranya kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, serta ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Ia menyebut pada awalnya hanya tiga pejabat yang menerima THR, yaitu kapolresta, dandim, dan kepala kejaksaan negeri dengan nominal berbeda-beda.

Pada perkembangan berikutnya, penerima bertambah dua pejabat lain, yakni ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), masing-masing sebesar Rp 20 juta

“Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp 20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan ‘amanah dari bupati’,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati dikutip dari Antara, Sabtu (05/09/2026)

Sumber uang THR Forkopimda

Dalam persidangan, Sadmoko juga mengungkap bahwa dana THR tersebut tidak bersumber dari anggaran resmi pemerintah daerah, melainkan berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.

Ia menyebut adanya mekanisme penghimpunan dana dari OPD yang kemudian disiapkan oleh pejabat terkait sebelum diserahkan kepada Forkopimda.

Adapun penyiapan uang tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

“Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan,” tambahnya.

Poladistribusi THR kepada pejabat Forkopimda

Berdasarkan keterangan saksi, pola pemberian THR dilakukan secara bertahap dan tidak seragam sejak awal.

  • Rincian awal pembagian adalah:
  • Kapolresta: Rp 100 juta
  • Dandim: Rp 75 juta

Kepala Kejaksaan Negeri: Rp 50 juta

  • Kemudian, tambahan diberikan kepada:
  • Ketua Pengadilan Negeri: Rp 20 juta
  • Ketua Pengadilan Agama: Rp 20 juta

Total keseluruhan mencapai Rp 265 juta yang disalurkan kepada lima hingga enam pejabat Forkopimda dalam dua tahap distribusi.

Sadmoko juga menyebut bahwa pada tahun 2025 dan 2026, pola serupa kembali dilakukan, meski terdapat perubahan jumlah penerima.

Peran OPD dalam penghimpunan dana

Dalam persidangan, terungkap bahwa iuran THR tersebut dihimpun dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Mekanisme ini menjadi perhatian karena tidak melalui mekanisme anggaran resmi daerah.

Sadmoko juga mengakui pernah meminta penyiapan dana tambahan yang diperuntukkan bagi wartawan menjelang Lebaran.

“Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin,” katanya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa terdapat uang sebesar Rp 5 juta yang sempat diserahkan melalui staf, namun tidak sempat dibagikan dan disebut telah dikembalikan.

Dalam fakta persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa pola serupa juga terjadi pada tahun 2026, dengan skema pengumpulan dana dari OPD yang kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu di lingkungan Forkopimda.

Namun pada tahun tersebut terdapat perubahan, yakni jumlah penerima Forkopimda bertambah menjadi enam pejabat, sementara Ketua DPRD yang juga bagian dari Forkopimda disebut tidak mendapatkan bagian THR tersebut.

Saksi mengaku tidak mengetahui alasan ketidakterlibatan Ketua DPRD dalam penerimaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 yang mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Dalam dakwaan, Syamsul disebut memaksa sejumlah pimpinan OPD untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk kebutuhan THR dan kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.[]

Sumber kompas.com

ya