Menatap Aceh 2045: Mengapa Pemekaran Aceh Raya Adalah Solusi, Bukan Integrasi Semu?

by

By : SURIANSYAH, ST

SEBUAH artikel opini belakangan ini menawarkan sebuah utopia menarik: menyatukan Banda Aceh dan Aceh Besar dalam satu ekosistem metropolitan “Greater Banda Aceh”.

Penulis berargumen bahwa ketimbang memecah wilayah melalui pemekaran, kedua daerah sebaiknya meleburkan ego administratif dan berintegrasi demi efisiensi pelayanan publik.

Argumen ini sepintas terdengar visioner dan modern. Namun, jika kita membedahnya dengan kacamata realitas geografis dan keadilan sosial, narasi tersebut terjebak dalam bias ruang perkotaan (urban bias) yang mengabaikan penderitaan masyarakat di wilayah pinggiran.

Jawaban atas masa depan wilayah ini bukanlah integrasi yang sentralistik, melainkan otonomi yang lebih dekat. Dan langkah konkret menuju ke sana sudah lama diperjuangkan masyarakat: pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya.

Jebakan Utopia Metropolitan dan Masalah Rentang Kendali
Gagasan integrasi “Greater Banda Aceh” hanya akan bekerja dengan baik bagi warga yang tinggal di kawasan yang menempel langsung dengan pusat kota.

Penulis opini tersebut tampaknya menutup mata pada realitas bahwa Aceh Besar memiliki wilayah yang sangat luas dengan topografi ekstrem yang memisahkan banyak kawasan.

Wacana pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Raya yang mencakup 7 kecamatan, yaitu Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong, lahir justru karena pusat pemerintahan Aceh Besar di Jantho saat ini terlalu jauh dan sulit diakses. Bagi masyarakat di wilayah pesisir barat dan kepulauan, rentang kendali (span of control) birokrasi saat ini sangat tidak efisien.

Mengintegrasikan Banda Aceh dan Aceh Besar menjadi kawasan metropolitan hanya akan memusatkan pembangunan di sekitar pusat kota, sementara wilayah-wilayah pinggiran akan semakin terisolasi dan tertinggal di belakang. Pemekaran adalah solusi nyata untuk memperpendek jarak pelayanan publik bagi ke-7 kecamatan ini.

Mencegah Ketimpangan Fiskal dan Distribusi Ekonomi
Penulis esai tersebut mendorong agar kedua daerah mengembangkan kawasan perdagangan, pariwisata, dan investasi dalam satu ekosistem dengan pembagian fungsi yang jelas. Namun, konsep “satu ekosistem metropolitan” tanpa pemekaran justru berpotensi mematikan potensi lokal wilayah pinggiran.

Dalam hukum ekonomi, modal dan investasi secara alami akan selalu tersedot ke pusat pertumbuhan utama atau wilayah yang paling dekat dengan kota inti.

Dengan adanya CDOB Aceh Raya, wilayah pesisir barat dan kepulauan ini akan memiliki APBD sendiri, pusat pertumbuhan ekonomi baru, dan hak pengelolaan fiskal secara mandiri.

Pemekaran memastikan bahwa uang negara, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalir langsung dan fokus untuk membangun infrastruktur di wilayah Aceh Raya, bukan habis diserap untuk membiayai megaproyek urban metropolitan Greater Banda Aceh yang bias perkotaan.

Belajar dari Kegagalan Kelembagaan Semu
Penulis tersebut dengan tepat mengidentifikasi bahwa kerja sama “Basajan” (Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar) di masa lalu mandek karena hanya sebatas seremonial MoU.

Anehnya, solusi yang ditawarkan kemudian justru kontradiktif: membentuk “tim bersama” dan “kelembagaan metropolitan baru”.

Mengapa kita harus mengulangi kesalahan yang sama dengan menciptakan lapisan birokrasi baru? Lembaga suprastruktur pengelola metropolitan kerap kali ompong secara hukum. Lembaga semacam itu tidak memiliki taring eksekutif, tidak memegang anggaran mandiri, dan selalu rentan terjebak dalam ego sektoral serta benturan regulasi antarkepala daerah.

Sebaliknya, pembentukan CDOB Aceh Raya memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan absolut melalui Undang-Undangan Pembentukan Daerah Baru.

Kabupaten baru memiliki kepala daerah dan DPRK sendiri yang memegang legitimasi politik serta kuasa eksekutif penuh untuk mengeksekusi pembangunan secara cepat, tanpa perlu bernegosiasi atau bergantung pada kompromi politik daerah lain.

Pemekaran Bukan Ego, Ini Hak Keadilan Spasial
Sangat tidak adil membingkai aspirasi pemekaran Aceh Raya sebagai sekadar “kepentingan politik” atau “ego administratif” untuk menggambar garis batas baru.

Tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat di ke-7 kecamatan ini lahir dari rasa ketidakadilan pembangunan (perceived injustice) yang telah dirasakan selama puluhan tahun.

Bagi masyarakat di Lhoong atau Pulo Aceh, mendapatkan akses administrasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang dekat di ibu kota kabupaten baru jauh lebih mendesak dan konkret, daripada menunggu mimpi jangka panjang “Kajian Akademik Greater Banda Aceh 2045” yang abstrak.

Pemekaran adalah instrumen demokrasi yang sah untuk mendekatkan negara kepada rakyatnya dan mendistribusikan keadilan sosial secara merata.
Dikotomi Palsu: Pemekaran vs Integrasi
Kesalahan logika terbesar dari argumen integrasi tersebut adalah terjebak pada dikotomi palsu (false dichotomy), seolah-olah pemekaran wilayah dan kerja sama regional adalah dua pilihan yang saling meniadakan (mutually exclusive).

Kenyataannya, lahirnya Kabupaten Aceh Raya tidak akan pernah menghalangi integrasi ekonomi regional regional di ujung Sumatra. Justru dengan mekarnya Aceh Raya, posisi tawar kawasan ini menjadi setara sebagai entitas politik-ekonomi yang mandiri.

Kerja sama regional yang sehat dan efektif hanya bisa lahir di antara daerah-daerah yang sama-sama mandiri dan kuat. Integrasi kawasan akan berjalan lebih adil dan seimbang ketika dilakukan oleh Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Raya sebagai mitra yang setara—bukan antara kota inti yang dominan dan wilayah pinggiran Aceh Besar yang telantar.

Pertanyaan masa depan Aceh memang bukan sekadar seberapa banyak kabupaten baru yang bisa dibentuk. Namun, masa depan Aceh juga tidak boleh digadaikan pada mimpi metropolitan yang sentralistik.

Memekarkan Aceh Raya adalah langkah pertama yang paling rasional untuk memastikan bahwa ketika Banda Aceh berkembang, masyarakat di pesisir barat dan kepulauan tidak hanya menjadi penonton yang tertinggal di garis belakang.

Penulis : Anggota Sekretariat CDOB Aceh Raya

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya