Oleh: Burhanuddin Garot
MENANGGAPI opini Dr. Usman Lamreung, “Jangan Buru-Buru Mekarkan Aceh Besar” yang ditayangkan di Waspada.id, Kamis, 24 September 2026.
Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menjadi perhatian publik. Di tengah menguatnya aspirasi tersebut, muncul pandangan agar pemekaran Aceh Besar tidak dilakukan terburu-buru karena kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar dinilai semakin terintegrasi secara sosial, ekonomi, dan geografis.
Pandangan itu tentu merupakan bagian dari diskursus publik yang patut dihormati. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika integrasi kawasan Banda Aceh–Aceh Besar dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Kabupaten Aceh Raya.
Sebab, yang sedang diperjuangkan bukanlah memutus hubungan Banda Aceh dengan Aceh Besar. Yang diperjuangkan adalah menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih mudah dijangkau, serta pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat di wilayah yang nantinya menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Raya.
CDOB Aceh Raya bukan proyek memisahkan masyarakat. Aceh Raya adalah gagasan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat.
Memang benar, Banda Aceh dan Aceh Besar telah terintegrasi dalam berbagai aktivitas. Masyarakat bekerja, bersekolah, berdagang, berobat, dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi tanpa terlalu mempersoalkan batas administratif.
Namun, integrasi sosial dan ekonomi tidak otomatis berarti struktur pemerintahan yang ada saat ini sudah ideal.
Masyarakat dapat tetap terhubung meskipun struktur pemerintahannya berbeda. Di banyak daerah, pemisahan administrasi tidak menghapus kerja sama ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun kebudayaan.
Karena itu, pembentukan Kabupaten Aceh Raya tidak harus dipertentangkan dengan konsep kawasan metropolitan Banda Aceh–Aceh Besar.
Banda Aceh tetap dapat menjadi pusat perdagangan, pendidikan, jasa, dan aktivitas perkotaan. Aceh Besar tetap dapat memainkan perannya sebagai wilayah penyangga. Sementara Aceh Raya dapat tumbuh sebagai daerah otonom baru dengan pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonominya sendiri.
Justru dengan pembagian fungsi yang lebih jelas, hubungan antardaerah dapat dibangun melalui kerja sama yang lebih terukur.
Perdebatan mengenai CDOB Aceh Raya semestinya tidak hanya dilihat dari garis batas wilayah. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa efektif pemerintah Aceh Besar saat ini menjangkau seluruh masyarakat di wilayah yang begitu luas dan memiliki karakter geografis yang beragam?
Inilah inti persoalan pemekaran.
Masyarakat tidak hidup dalam peta administrasi. Mereka hidup dengan kebutuhan sehari-hari: jalan yang baik, sekolah yang mudah dijangkau, fasilitas kesehatan, pasar, lapangan kerja, pelayanan administrasi, serta infrastruktur dasar lainnya.
Ketika pusat pemerintahan berada terlalu jauh dari sebagian masyarakat, rentang kendali menjadi persoalan nyata.
Maka, pembentukan Kabupaten Aceh Raya harus dilihat sebagai upaya memangkas rentang kendali tersebut.
Pemerintahan baru tidak boleh sekadar dipahami sebagai penambahan kantor bupati, DPRK, dinas, dan aparatur. Lebih dari itu, CDOB Aceh Raya harus diproyeksikan sebagai instrumen untuk mendekatkan pengambilan keputusan, anggaran, pelayanan publik, dan program pembangunan kepada masyarakat.
Argumentasi bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru memang merupakan fakta kebijakan yang perlu diperhatikan.
Namun, moratorium bukan berarti aspirasi pembentukan Aceh Raya harus berhenti. Justru masa moratorium seharusnya digunakan untuk mempersiapkan CDOB Aceh Raya secara serius.
Kajian akademik harus diperkuat. Pemetaan wilayah harus diselesaikan. Potensi ekonomi harus dihitung secara objektif. Kemampuan fiskal harus dikaji secara transparan. Infrastruktur pemerintahan harus dipetakan. Kebutuhan pelayanan publik harus diidentifikasi. Begitu pula dengan dukungan masyarakat dan kelengkapan administratif lainnya.
Sebab, ketika kebijakan moratorium berubah, daerah yang paling siap secara administratif, akademik, fiskal, dan sosial akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk melangkah.
Karena itu, memperjuangkan Aceh Raya hari ini bukan berarti memaksakan pemekaran dilakukan besok.
Memperjuangkan Aceh Raya berarti mempersiapkan Aceh Raya agar ketika kesempatan terbuka, kita tidak kembali memulai dari nol.
Persoalan biaya juga sering dijadikan alasan untuk menolak pemekaran. Tidak ada yang membantah bahwa pembentukan daerah baru membutuhkan anggaran. Pemerintahan baru membutuhkan aparatur, infrastruktur, fasilitas pelayanan, dan pembiayaan pembangunan.
Tetapi perdebatan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan berapa biaya banyak membentuk daerah baru.
Pertanyaan yang sama juga harus diarahkan kepada kondisi sekarang: berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat rentang kendali pemerintahan yang terlalu panjang dan jauh?
Berapa waktu dan biaya masyarakat yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pelayanan administrasi? Berapa potensi ekonomi di wilayah yang belum berkembang optimal? Berapa banyak peluang investasi yang hilang karena pembangunan dan pelayanan belum merata?
Banda Aceh Tidak Kehilangan Aceh Besar
Kekhawatiran bahwa pembentukan Aceh Raya akan merusak hubungan Banda Aceh dan Aceh Besar juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Banda Aceh tidak akan kehilangan perannya sebagai pusat perdagangan, pendidikan, jasa, dan aktivitas perkotaan hanya karena Aceh Raya menjadi daerah otonom baru.
Begitu pula Aceh Besar tidak harus kehilangan hubungan ekonominya dengan Banda Aceh.
Sebaliknya, ketiga wilayah dapat membangun hubungan yang lebih setara melalui kerja sama antardaerah.
Transportasi, pengelolaan sampah, air bersih, kesehatan, pendidikan, perdagangan, investasi, pariwisata, hingga pengembangan kawasan perkotaan dapat dikerjasamakan tanpa harus berada dalam satu pemerintahan.
Batas administrasi bukan tembok pemisah. Batas administrasi adalah instrumen untuk menata pelayanan dan kewenangan pemerintahan.
Konsep integrasi kawasan memang menarik. Namun, ukuran keberhasilannya bukan pada banyaknya forum, nota kesepahaman, atau dokumen perencanaan.
Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat sudah mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Apakah jalan semakin mudah dilalui? Apakah sekolah semakin mudah dijangkau? Apakah layanan kesehatan semakin dekat? Apakah investasi dan lapangan kerja semakin terbuka? Apakah masyarakat di kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan merasakan pembangunan secara lebih merata?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka wajar apabila masyarakat mencari alternatif tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks itulah CDOB Aceh Raya harus ditempatkan. Aceh Raya bukan antitesis terhadap integrasi Banda Aceh–Aceh Besar. Aceh Raya justru dapat menjadi bagian dari desain kawasan yang lebih luas, dengan pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Aceh Raya jangan diarahkan menjadi pertentangan antara pihak yang pro-pemekaran dan pihak yang anti-integrasi. Keduanya tidak harus berhadap-hadapan.
Yang perlu dilakukan adalah menjawab pertanyaan mendasar: apakah struktur pemerintahan saat ini sudah mampu memberikan pelayanan dan pemerataan pembangunan secara optimal kepada seluruh masyarakat Aceh Besar?
Jika jawabannya belum, maka gagasan CDOB Aceh Raya layak dikaji secara serius. Bukan berarti pemekaran harus dilakukan secara tergesa-gesa. Sebaliknya, justru karena pemekaran merupakan keputusan besar, maka seluruh persyaratan harus dipersiapkan dengan matang.
Kajian akademik, kemampuan fiskal, batas wilayah, potensi ekonomi, kesiapan pemerintahan, infrastruktur, dukungan masyarakat, dan seluruh persyaratan pembentukan daerah baru harus dibuktikan secara objektif.
Karena itu, persoalannya bukan “buru-buru atau tidak buru-buru”, melainkan “siap atau tidak siap ketika kesempatan pemekaran terbuka.”
Menunda persiapan dengan alasan integrasi kawasan justru berisiko membuat Aceh Raya kehilangan momentum.
Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Raya nantinya tidak harus menjadi tiga wilayah yang saling menjauh. Ketiganya dapat menjadi bagian dari satu ekosistem regional yang saling terhubung, tetapi dengan pemerintahan yang memiliki kewenangan, fokus, dan tanggung jawab pelayanan masing-masing.
Aceh Raya bukan tentang memisahkan masyarakat. Aceh Raya adalah tentang mendekatkan pemerintahan.
Dan jika tujuan akhirnya adalah pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada rakyat, maka yang harus diperdebatkan bukan bagaimana menunda Aceh Raya, melainkan bagaimana mempersiapkan CDOB Aceh Raya agar benar-benar layak, kuat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Penulis adalah Jurnalis Penanews.co.id







