Dinilai Tak Paham Sejarah, Kadin Aceh Desak Gubernur Copot Kadis Koperasi dan UMKM Aceh

by
Wakil Ketua Umum KADIN Aceh Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan, Zuhaimi Agam | foto : Ist

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kegaduhan di tubuh gerakan koperasi Aceh akibat polemik pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh terus memanas. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh dinilai tidak mengurus koperasi, malah menciptakan kegaduhan sesama gerakan koperasi.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Aceh Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan, Zuhaimi Agam. Ia menilai pejabat yang menjabat saat ini belum pantas menduduki jabatan Kepala Dinas dan meminta Gubernur Aceh segera mencopotnya.

“Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh tidak mengurus Koperasi malah menciptakan kegaduhan sesama gerakan Koperasi. Menurut penilaian gerakan, beliau belum pantas menduduki jabatan Kepala Dinas. Kami minta Gubernur segera dicopot,” tegas Zuhaimi Agam di Banda Aceh, Kamis (25/9/2026).

Zuhaimi menyoroti kegaduhan yang diciptakan Kepala Dinas terkait Kantor Dekopinwil Aceh yang hendak diambil dan dialihkan ke lembaga lain.

Menurutnya, Kepala Dinas yang menjabat sekarang tidak mengetahui sejarah Kantor Dekopinwil dan bahkan tidak tahu apa itu Dekopin itu sendiri.

Baca juga; Dipicu Surat Kadis, Ratusan Pengurus Koperasi ancam Geruduk Dinas Koperasi Aceh, ini Daftar Tuntutan

“Kepala Dinas Koperasi yang menjabat sekarang tidak mengetahui sejarah Kantor Dekopinwil dan tidak tahu apa Dekopin itu. Padahal Dekopin itu adalah Dewan Koperasi Indonesia, induk gerakan koperasi, rumah besar koperasi. Bagaimana mungkin induknya mau diusir dari rumahnya sendiri?” ujarnya.

Seperti diketahui, kegaduhan bermula dari terbitnya Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian bangunan dan aset yang selama ini ditempati Dekopinwil Aceh di lingkungan komplek kantor dinas tersebut di Banda Aceh.

Surat itu dinilai Dekopinwil Aceh dalam pernyataan sikapnya, Rabu (23/9/2026), sebagai bentuk pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) dan pelecehan terhadap marwah gerakan koperasi.

Padahal, gedung lama Dekopinwil Aceh di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi pada era Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.

Tanahnya dibeli dari masyarakat dengan uang patungan koperasi-koperasi di Aceh, antara lain Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi primer lainnya. Karena aturan otonomi daerah, aset tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh.

“Kadis seharusnya menjadi pembina, pelindung dan pemersatu gerakan koperasi, bukan menjadi sumber perpecahan. Kalau Kadisnya sendiri tidak paham koperasi, bagaimana koperasi di Aceh mau maju?” pungkas Zuhaimi Agam.[]

ya