BANDA ACEH – Penanews.co.id – Konflik panas antara Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh dipastikan akan berbuntut aksi besar-besaran.
Ratusan pengurus koperasi dari seluruh Aceh menyatakan akan menggeruduk dan menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Banda Aceh.
Aksi ini dipicu oleh Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang memerintahkan pengembalian dan pengosongan bangunan dan aset yang selama ini ditempati Dekopinwil Aceh di komplek dinas tersebut.
Bagi gerakan koperasi, surat itu adalah pelecehan dan pengingkaran sejarah.
“Ini puncak kekecewaan kami. Belum pernah sejak 1947 sampai hari ini ada perintah pengusiran terhadap induk gerakan koperasi seperti ini. Caranya sangat memaksa,” ujar salah satu koordinator aksi, Kamis (25/9/2026).
Bawa Sejarah Gotong Royong
Massa menegaskan, gedung yang ditempati Dekopinwil saat ini bukan pemberian cuma-cuma.
Gedung lama Dekopinwil di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi era kepemimpinan Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.
Tanahnya dibeli patungan dari masyarakat dengan uang koperasi-koperasi: Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi primer lainnya. Karena aturan otonomi daerah, aset itu kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh.
Konflik lama itu dulu pernah diredam. Saat Pemerintah Aceh mau membangun Gedung Wanita Aceh di atas gedung lama Dekopinwil, penolakan besar terjadi. Saat itu Kepala Dinas Koperasi Drs. Mulyadi, MM., melapor ke Sekda Aceh dan direspon Kepala Biro Pembangunan Ir. Arifin, hingga lahirlah MoU dan kesepakatan resmi pemberian tempat baru di komplek Dinas Koperasi sekarang.
“MoU itulah yang sekarang diingkari oleh Kadis yang sekarang. Makanya kami nilai Kadis sekarang tidak paham koperasi dan tidak memihak koperasi,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Demo
Rencana aksi damai yang akan diikuti Puskud, Kopkar, KUD dan koperasi primer se-Aceh ini membawa tiga tuntutan:
1. CABUT Surat Dinas Koperasi No. 000.02/579/2026 tentang pengosongan gedung Dekopinwil.
2. COPOT Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang dinilai anti-gerakan koperasi.
3. GUBERNUR ACEH harus turun tangan, hormati MoU dan kembalikan marwah koperasi Aceh.
“Kami aksi damai dan bermartabat. Jika di dinas tidak digubris, kami akan lanjut ke Kantor Gubernur dan DPRA,” pungkasnya.
Penanews.co.id telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayanh, belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi tersebut, status WhatsApp masih contreng satu (✓).[]







