Akademisi Desak Dinas Koperasi Aceh Akhiri Polemik dan Kembalikan Gedung Dekopinwil

by
Akademisi Universitas Serambi Mekkah (USM), Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si.

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polemik pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh dinilai tidak produktif dan justru berpotensi menguras energi pemerintah serta gerakan koperasi di tengah kebutuhan memperkuat perekonomian rakyat.

Akademisi Universitas Serambi Mekkah (USM), Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si., mendesak Dinas Koperasi dan UKM Aceh menghentikan polemik tersebut dan mengembalikan gedung yang selama ini digunakan Dekopinwil Aceh.

Nasir yang juga pernah menjabat Ketua Dekopinda Kota Banda Aceh periode 2005–2010 menilai pemerintah dan gerakan koperasi semestinya berada dalam posisi sebagai mitra strategis, bukan berhadapan dalam konflik kelembagaan maupun persoalan aset.

Baca juga; Dipicu Surat Kadis, Ratusan Pengurus Koperasi ancam Geruduk Dinas Koperasi Aceh, ini Daftar Tuntutan

“Hentikan polemik ini, kembalikan gedung/kantor Dekopinwil Aceh. Dinas jangan membuang energi untuk berkonflik, bangun sinergi dengan organisasi gerakan koperasi,” tegas Nasir di Banda Aceh, Senin (28/09/2026).

Menurut Nasir, dari perspektif ekonomi, konflik antara pemerintah sebagai pembina koperasi dengan organisasi gerakan koperasi merupakan pemborosan sumber daya yang tidak memberikan manfaat bagi penguatan koperasi di Aceh.

Ia menilai energi, waktu dan biaya yang semestinya diarahkan untuk memperkuat koperasi justru berpotensi tersedot untuk menyelesaikan konflik.

Baca juga; DR. Amri Akademisi USK: Jangan “Cukeh” Dekopinwil

“Bukankah dengan bersatu dan sinergi kita bisa lebih kuat? Ini prinsip dasar ekonomi koperasi, ekonomi kebersamaan. Kenapa energi, waktu dan biaya harus habis untuk berebut aset, sementara kita sedang dituntut untuk menyukseskan ribuan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh,” ujarnya.

Soroti Surat Pengosongan

Nasir juga menyoroti Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang pengembalian bangunan dan aset Dekopinwil.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat semata-mata dari aspek administrasi aset, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan hubungan kelembagaan antara pemerintah dengan gerakan koperasi.

“Peran Dekopinwil Aceh itu jelas sebagai induk organisasi gerakan koperasi, rumah besar koperasi. Peran Dinas Koperasi adalah menyukseskan Kopdes Merah Putih dari sisi kebijakan pemerintah. Dua-duanya harus bermitra, bukan saling meniadakan,” katanya.

Baca juga; Dinilai Tak Paham Sejarah, Kadin Aceh Desak Gubernur Copot Kadis Koperasi dan UMKM Aceh

Ia menegaskan, pemerintah memiliki peran penting dalam pembinaan koperasi, sementara Dekopinwil merupakan bagian dari gerakan koperasi. Karena itu, keduanya seharusnya saling memperkuat dalam membangun ekosistem koperasi di Aceh.

Ingat Sejarah Gedung Dekopinwil

Nasir juga mengingatkan sejarah pembangunan gedung Dekopinwil Aceh yang sebelumnya berada di kawasan sekitar Stadion H. Dimurthala, Lampineung.

Menurut dia, gedung tersebut dibangun dengan semangat swadaya dan gotong royong gerakan koperasi pada era pemerintahan Gubernur Aceh almarhum Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan almarhum Prof. Dr. Dayan Dawood.

Ia menyebut pembangunan gedung tersebut melibatkan dukungan sejumlah koperasi, antara lain Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD serta koperasi primer lainnya.

Baca juga; Imeum Mukim Lhoknga Firdaus Akbar: Perintah Pengosongan Dekopinwil Sungguh Tak Beradab dan Bertentangan dengan Adat Aceh

“Dulu saat gedung lama itu akan dibongkar untuk Gedung Wanita Aceh, ada penolakan besar. Konflik itu bisa diselesaikan dengan musyawarah dan lahirlah MoU pemberian gedung pengganti di kompleks Dinas Koperasi sekarang,” ujarnya.

Menurut Nasir, penyelesaian persoalan tersebut ketika itu dimediasi Kepala Dinas Koperasi Drs. Mulyadi, MM., bersama Sekda Aceh dan Karo Pembangunan Ir. Arifin.

Ia menilai kesepakatan tersebut merupakan bagian dari modal sosial yang telah dibangun antara pemerintah dan gerakan koperasi.

“MoU itu adalah modal sosial. Kalau sekarang diingkari sepihak dengan surat pengosongan yang memaksa, ini merusak modal sosial dan kepercayaan gerakan koperasi,” katanya.

Minta Konflik Segera Diakhiri

Nasir berharap persoalan gedung Dekopinwil Aceh tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru mengganggu agenda penguatan koperasi di Aceh.

Ia meminta pemerintah mengedepankan musyawarah dan membangun kembali hubungan kemitraan dengan Dekopinwil Aceh.

“Saran saya segera kembalikan gedung Dekopinwil Aceh, jadikan Dekopinwil sebagai mitra strategis dalam melaksanakan pembinaan koperasi. Selamatkan Dekopinwil, selamatkan koperasi di Aceh. Jangan biarkan koperasi hancur karena konflik yang tidak perlu,” pungkas Nasir.[]

ya