Wadidaw! 2 Dekade Berlalu, Kaltim Baru Nikmati PI 10% dari Dua WK Migas ini, yang Lain?

by

SAMARINDA – Penanews.co.id – Realisasi hak participating interest (PI) sebesar 10 persen bagi Kalimantan Timur (Kaltim) di sejumlah wilayah kerja (WK) migas kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas segera mempercepat proses realisasi PI tersebut agar kontribusi sektor hulu migas terhadap daerah semakin optimal.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menilai, hak daerah penghasil migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 sejak diterbitkan daerah penghasil migas seperti Kaltim dinilai masih belum memperoleh hak PI 10 persen secara optimal.

Ia menyebut, selama lebih dari 20 tahun sejak aturan tersebut diterbitkan, baru dua WK migas di Kaltim yang telah menjalankan PI 10 persen.

Kedua wilayah kerja tersebut terang Rudy adalah WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM) serta WK Sangasanga yang berada di bawah pengelolaan Pertamina Hulu Sangasanga. Kondisi itu dinilai menunjukkan masih perlunya percepatan realisasi PI pada WK migas lainnya di Kaltim.

“Sejak PP Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan 22 tahun lalu, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil baru menerima hak PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas,” kata Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Kamis, seperti dilaporkan Agung ST, koresponden ruangenergi.com

Rudy berharap SKK Migas dan para KKKS dapat membantu memfasilitasi percepatan PI 10 persen bagi Kaltim pada wilayah kerja lainnya.

Saat ini, salah satu proses yang tengah berjalan adalah usulan PI 10 persen pada WK Eastkal Attaka yang dioperasikan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Dorongan lebih keras datang dari KPK. Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban PI 10 persen di Kaltim belum berjalan optimal.

Andy merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban penawaran PI 10 persen kepada pemerintah daerah.

“Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi,” tegas Andy.

Di Kaltim, pengelolaan PI 10 persen diamanatkan kepada perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Pendapatan dari PI tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang masuk dalam struktur APBD.

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, sejumlah WK yang penawaran PI 10 persennya belum bergerak antara lain WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.

Selain itu, peluang PI juga terbuka pada sejumlah WK yang berada di wilayah lebih dari 12 mil laut, seperti WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.

KPK juga meminta wilayah kerja migas lainnya yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim segera menjalankan proses tersebut.

Bagi KPK, PI bukan semata-mata persoalan kepemilikan saham dalam kegiatan usaha hulu migas. Hak tersebut juga berkaitan dengan bagaimana aktivitas industri migas memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah penghasil.

Rudy mengakui produksi dari sejumlah sumur dan lapangan migas secara alamiah mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan optimisme pemerintah daerah terhadap masa depan kegiatan hulu migas di Kaltim.

Menurut dia, pengembangan lapangan dan eksplorasi baru yang dilakukan sejumlah KKKS masih membuka peluang pertumbuhan produksi.

Terlebih, sejumlah perusahaan seperti ENI dan Petronas Carigali Limited disebut melihat prospek menjanjikan di area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.

Pemerintah daerah melihat potensi tersebut sebagai peluang untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap perekonomian Kaltim.

Dengan demikian, percepatan PI 10 persen kini bukan hanya menyangkut realisasi hak daerah, tetapi juga bagaimana Kaltim dapat ikut memperoleh manfaat ekonomi dari pengembangan sumber daya migas yang berlangsung di wilayahnya.

Bagi pemerintah daerah, semakin cepat proses PI direalisasikan, semakin cepat pula manfaat ekonomi dari industri hulu migas dapat mengalir kepada masyarakat dan pembangunan daerah.[]

Sumber Ruang Energi

ya