Imeum Mukim Lhoknga Firdaus Akbar: Perintah Pengosongan Dekopinwil Sungguh Tak Beradab dan Bertentangan dengan Adat Aceh

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polemik pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh turut mengundang keprihatinan dari tokoh adat.

Imeum Mukim Lhoknga, Firdaus Akbar, ST, yang juga aktivis koperasi, mengaku sangat prihatin dengan konflik yang terjadi antara Dekopinwil Aceh dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Menurutnya, jika dilihat dari sisi adab dan adat Aceh, apa yang dilakukan Dinas Koperasi Aceh sangat tidak berada dan bertentangan dengan adat istiadat kita.

“Ini sangat bertentangan dengan adat kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dari sisi adab dan adat, ini sudah sangat melanggar apa yang dilakukan dinas,” tegas Firdaus Akbar, Kamis (25/9/2026).

Baca juga; Dipicu Surat Kadis, Ratusan Pengurus Koperasi ancam Geruduk Dinas Koperasi Aceh, ini Daftar Tuntutan

Firdaus menilai, Aceh memiliki adat yang luhur dalam menyelesaikan persoalan, yaitu duduk bersama, bermusyawarah, bukan dengan surat perintah yang bersifat memaksa dan mendesak.

“Adat Aceh itu, kalau ada masalah, kita duduk di balai, kita musyawarah. Tidak main usir dengan surat. Apalagi ini menyangkut induk gerakan koperasi yang dibangun dengan gotong royong,” ujarnya.

Seperti diketahui, pangkal persoalan adalah terbitnya Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian bangunan dan aset yang ditempati Dekopinwil Aceh di komplek kantor dinas tersebut.

Baca Juga; Dinilai Tak Paham Sejarah, Kadin Aceh Desak Gubernur Copot Kadis Koperasi dan UMKM Aceh

Dalam pernyataan sikapnya Rabu (23/9/2026), Dekopinwil menyebut surat tersebut sebagai pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) dan pelecehan terhadap marwah gerakan koperasi. Dekopinwil juga menyebut belum pernah terjadi sejak 1947 ada perintah pengosongan seperti ini.

Padahal, gedung lama Dekopinwil di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi era Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood. Tanahnya dibeli patungan dari Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD dan koperasi primer lainnya.

“Karena aturan otonomi daerah, sertifikatnya memang atas nama Pemda. Tapi secara adat dan moral, itu milik gerakan koperasi. Dulu saat mau dibangun Gedung Wanita Aceh di lokasi lama, ada penolakan, lalu dimediasi oleh Kadis saat itu Drs. Mulyadi, MM., Sekda Aceh dan Karo Pembangunan Ir. Arifin hingga lahir MoU. Adat kita mengajarkan, MoU dan janji itu harus dijaga, bukan diingkari,” jelas Imeum Mukim Lhoknga tersebut.

Firdaus berharap Gubernur Aceh dapat turun tangan dan mengembalikan penyelesaian konflik ini ke jalur adat Aceh.

“Saya minta Gubernur Aceh panggil kedua belah pihak, selesaikan secara adat, secara musyawarah untuk mufakat. Jangan biarkan dinas bertindak seolah-olah tidak paham adab dan adat Aceh,” pungkasnya.

ya