Penulis : Sri Radjasa (Praktisi intelijen dan pemerhati kebangsaan)
BARU sehari dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan melontarkan pernyataan yang segera mengundang perenungan: rakyat disebut sulit menangkap pikiran Presiden Prabowo Subianto karena pikiran Presiden adalah pikiran konstitusional.
Pernyataan itu barangkali dimaksudkan untuk menjelaskan tugas Bakom. Namun, jika dicermati lebih dalam, muncul persoalan mendasar: apakah rakyat yang harus menyesuaikan diri dengan pikiran Presiden, atau justru pemerintah yang wajib memastikan pikirannya dapat dipahami sekaligus menjawab kebutuhan rakyat?
Dalam demokrasi, komunikasi pemerintah tidak semestinya bergerak satu arah. Pemerintah bukan hanya menyampaikan kebijakan, melainkan juga menyerap kegelisahan masyarakat. Kekuasaan yang hanya pandai berbicara tetapi kurang mendengar pada akhirnya akan menciptakan jarak dengan rakyat yang menjadi sumber legitimasinya.
Presiden Prabowo memiliki karakter komunikasi yang kuat. Pidato-pidatonya banyak menonjolkan nasionalisme, persatuan, kedaulatan, kepentingan bangsa, disiplin, dan keadilan sosial. Gaya demikian memiliki daya mobilisasi yang besar. Namun, komunikasi politik yang sangat bertumpu pada persona pemimpin juga menyimpan risiko: pesan dapat menjadi sangat bergantung pada konteks, intonasi, spontanitas, bahkan pilihan kata.
Di sinilah publik terkadang menghadapi paradoks. Bahasa politik pemerintah berbicara tentang keberpihakan kepada rakyat, tetapi masyarakat menilai kebijakan dari pengalaman konkret yang mereka rasakan.
Badan Pusat Statistik mencatat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 berada pada angka 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut memang menurun, tetapi kemiskinan perdesaan masih mencapai 10,67 persen. Data ini menunjukkan bahwa pertumbuhan dan perbaikan indikator makro belum otomatis menghapus kerentanan ekonomi masyarakat.
Karena itu, rakyat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai apa yang dipikirkan Presiden. Mereka membutuhkan jawaban mengenai apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Komunikasi Pemerintah Jangan Berhenti di Istana
Pemerintah pada hakikatnya memiliki kepentingan yang sama dengan rakyat dalam membangun komunikasi publik yang sehat. Presiden sendiri menegaskan bahwa komunikasi pemerintah harus menjadi instrumen persatuan nasional dan perlu menjelaskan program beserta manfaatnya kepada masyarakat.
Namun komunikasi publik tidak boleh direduksi menjadi pekerjaan menjelaskan keputusan yang telah dibuat.
Komunikasi yang sehat juga menyediakan ruang untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
Di sinilah Badan Komunikasi Pemerintah memiliki posisi strategis. Bakom semestinya bukan sekadar corong pemerintah. Ia harus menjadi jembatan dua arah: membawa penjelasan pemerintah kepada masyarakat sekaligus membawa suara masyarakat kembali kepada pemerintah.
Jika komunikasi berubah menjadi one way communication, persoalannya bukan hanya teknis komunikasi. Ia dapat menjadi persoalan tata kelola pemerintahan.
Presiden bisa saja menerima laporan berlapis dari birokrasi. Namun, suara rakyat yang sampai ke Istana belum tentu sama dengan suara rakyat yang terdengar di pasar, desa, kampus, tempat kerja, atau warung kopi.
Karena itu, persoalan “rakyat sulit menangkap pikiran Presiden” semestinya dibalik menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: apakah pemerintah telah cukup menangkap pikiran rakyat?
Pernyataan bahwa pikiran Presiden adalah pikiran konstitusional juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Konstitusi bukan sekadar legitimasi bagi kekuasaan. Konstitusi sekaligus membatasi kekuasaan.
Setiap keputusan pemerintah tetap dapat diuji melalui hukum, lembaga pengawasan, peradilan, parlemen, media, dan kritik masyarakat sipil.
Perdebatan mengenai penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, misalnya, memperlihatkan bagaimana sebuah keputusan pemerintah dapat menjadi ruang diskusi publik mengenai hubungan antara institusi militer dan pemerintahan sipil. Pemerintah telah memberikan argumentasi mengenai dasar penugasan tersebut. Namun ruang kritik publik tetap merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Demikian pula polemik mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Mahkamah Konstitusi pada 2025 menyatakan sebagian norma mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Perdebatan mengenai batas kewenangan tersebut menunjukkan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan selalu memiliki pagar konstitusional.
Karena itu, menyebut suatu kebijakan “konstitusional” tidak boleh menjadi akhir dari percakapan. Justru dari situlah percakapan publik harus dimulai.
Konstitusionalitas harus dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Hal serupa berlaku dalam pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo berulang kali menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pernyataan politik semacam itu tentu penting. Tetapi publik pada akhirnya akan menilai bukan hanya dari pidato, melainkan dari konsistensi penegakan hukum.
Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index menunjukkan Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam persepsi korupsi. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks terbaru yang tersedia.
Angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai vonis tunggal terhadap pemerintahan tertentu. Namun ia merupakan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari retorika.
Rakyat ingin melihat hukum bekerja ketika perkara menyentuh pejabat, pengusaha, maupun mereka yang berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Di sinilah kritik terhadap komunikasi politik Presiden Prabowo menjadi relevan.
Komunikasi yang personal, spontan, dan ekspresif memang dapat menciptakan kesan autentik. Akan tetapi, semakin personal komunikasi seorang pemimpin, semakin besar pula kemungkinan pesan ditafsirkan secara beragam.
Presiden membutuhkan kebebasan berbicara. Tetapi pemerintah membutuhkan sistem komunikasi yang mampu menerjemahkan ucapan Presiden ke dalam kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakyat tidak seharusnya dipaksa menjadi ahli tafsir atas setiap ucapan pemimpinnya.
Rakyat cukup menilai apakah kebijakan pemerintah sejalan dengan kepentingan mereka.
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka menginginkan pemerintahan yang berani menghadapi kejahatan, termasuk jika kejahatan itu diduga melibatkan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Mereka menghendaki penegakan hukum yang tidak mengenal kasta. Mereka juga berharap pemerintahan Prabowo tidak terjebak dalam bayang-bayang kepentingan atau legacy kekuasaan sebelumnya.
Karena itu, persoalan komunikasi pemerintahan bukan semata-mata bagaimana membuat rakyat memahami Presiden.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana Presiden memahami rakyat.
Dalam demokrasi, legitimasi kekuasaan pada akhirnya bukan hadiah yang membuat penguasa bebas meminta rakyat menyesuaikan diri. Legitimasi adalah amanah yang menuntut pemerintah terus mendengar, menjelaskan, mengoreksi, dan bekerja.
Konstitusi pun bukan bahasa eksklusif Istana.
Konstitusi adalah rumah bersama.
Jika rakyat merasa sulit menangkap pikiran Presiden, barangkali yang perlu diperiksa bukan hanya kemampuan rakyat memahami bahasa kekuasaan.
Mungkin sudah waktunya pemerintah bertanya lebih jauh, seberapa sungguh-sungguh kekuasaan telah mendengar suara rakyat?
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis







