Benarkah Gaji PNS dan Pensiun akan Dibayarkan Lewat Koperasi?, Begini Kata Pemerintah

by
Ilustrasi Pembayaran Gaji PNS dan Pensiun oleh Koperasi | Foto Gemini AI

JAKARTA – Penanews.co.id — Koperasi tak lagi sekadar berbicara soal simpan pinjam dan kegiatan ekonomi anggota. Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah yang berpotensi mengubah wajah koperasi secara besar-besaran: memasuki layanan pembayaran gaji PNS hingga penyaluran pensiun.

Jika rencana ini terealisasi, koperasi akan melangkah jauh ke ranah jasa keuangan dan berhadapan langsung dengan kebutuhan finansial jutaan aparatur negara dan pensiunan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut sedang dibahas bersama Menteri Keuangan. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memperluas peran koperasi agar tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga berkembang menjadi unit layanan jasa keuangan bagi masyarakat.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10).

Ferry mengatakan perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat posisi koperasi di tengah persaingan dengan industri perbankan.

Menurut dia, koperasi perlu memiliki layanan yang lebih luas agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing kelembagaannya.

Koperasi Bakal Diperkuat

Rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi dari sisi layanan maupun kelembagaan.

Penguatan tersebut juga tengah didorong melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Salah satu usulan penting dalam RUU tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah juga mengusulkan adanya skema perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasannya.

Target Bisa Bersaing dengan Bank

Ferry menilai penguatan fungsi pelayanan, pengawasan, dan perlindungan simpanan akan menjadi modal penting bagi koperasi untuk memperluas perannya di sektor keuangan.

Menurut dia, koperasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota, tetapi juga harus mampu menyediakan layanan yang kompetitif bagi masyarakat.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Jika rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun tersebut terealisasi, koperasi berpotensi memperoleh ruang baru dalam rantai layanan keuangan pemerintah.

Namun, perluasan fungsi itu juga akan menuntut kesiapan koperasi dari sisi tata kelola, sistem pembayaran, pengawasan, hingga perlindungan dana masyarakat.

Pemerintah kini masih membahas desain kebijakan tersebut bersama Kementerian Keuangan, sementara agenda penguatan kelembagaan koperasi didorong melalui pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR.[]

Sumber Fajar.co.id