JAKARTA – Penanews.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik profesional untuk bergabung melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat
Rekrutmen ini resmi diumumkan Kementerian sosial dengan Nomor : 3935/1/KP.01.01/10/2026 tentang seleksi pengadaan pegawai pemerintah denganPerjanjian Kerja(PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan
Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 Tanggal 03 Juni 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian lihat disini
Proses seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kriteria Dan Persyaratan Pelamar
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti sekolah rakyat adalah :
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah rakyat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari
Kementerian Agama; Pengumuman Pengadaan PPPK Guru Agama Tahun 2026 - Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
B. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S – 1) atau diploma empat (D – IV)/Sarjana Terapan;
- memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat
pengangkatan; - bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
- memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
- Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 Tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan
surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan; Pengumuman Pengadaan PPPK Guru Agama Tahun 2026 - Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan;
- Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat Mahir;
- Mampu menjelaskan /menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci;
- Khusus Agama Islam mampu membaca kitab suci dengan kriteria Mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan Tartil /Lancar/Tidak terbata-bata/ Murottal dan Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid;
- Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
- Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di
Sekolah Rakyat.
Ketentuan Dan Tata Cara Pendaftaran klik disini
Jadwal Seleksi
Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif dan dapat berubah :
- Pengumuman Penerimaan 08 s.d 15 Oktober 2026
- Pendaftaran 09 s.d 15 Oktober 2026
- Seleksi Administrasi 09 s.d 18 Oktober 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 Oktober 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi 21 Oktober 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 21 s.d 23 Oktober 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Setelah Sanggah
24 s.d 25 Oktober 2026
Tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian
Untuk informasi lengkap download disini







