Oleh Faisal Riza
Untuk apa kau bersumpah bila mengotori bibirmu?” Sepenggal syair dalam lagu Pengadilan Cinta yang dipopulerkan Imam S. Arifin itu barangkali terdengar tidak lazim untuk membuka sebuah perenungan tentang Sumpah Pemuda. Lagu tersebut berbicara tentang cinta yang dikhianati, tentang janji yang kehilangan makna ketika ucapan dan perbuatan tidak lagi sejalan. Namun, justru di situlah relevansinya. Sebuah sumpah, entah diucapkan oleh sepasang kekasih atau oleh sekelompok manusia yang membayangkan masa depan sebuah bangsa, selalu mengandung tuntutan moral. Ia bukan sekadar rangkaian kata, melainkan janji tentang sesuatu yang harus diwujudkan.
Sembilan puluh delapan tahun setelah Sumpah Pemuda diikrarkan, kita masih merayakan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan dengan kebanggaan yang hampir tidak berubah. Setiap tahun sumpah itu dibacakan kembali, diperdengarkan dalam upacara, dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai salah satu pencapaian terbesar sejarah nasional. Namun, di tengah perayaan tersebut, terdapat pertanyaan yang jarang memperoleh ruang cukup dalam percakapan kebangsaan. Apakah kita benar-benar telah menjadi Indonesia, atau baru berhasil mengucapkan dan membayangkan diri sebagai orang Indonesia?
Pertanyaan itu semakin mengganggu ketika kehidupan publik memperlihatkan kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan janji persatuan. Kita mengakui diri sebagai satu bangsa, tetapi dalam perebutan jabatan, distribusi kesempatan, dan akses terhadap kekuasaan, hubungan keluarga, marga, etnis, serta jaringan kedekatan personal masih sering memperoleh tempat istimewa. Kita menggunakan bahasa yang sama untuk berbicara tentang kepentingan nasional, tetapi belum tentu menggunakan prinsip yang sama ketika harus memperlakukan sesama warga negara.
Barangkali persoalan kebangsaan kita bukan karena tidak mampu mengucapkan Indonesia, melainkan karena belum sepenuhnya memahami konsekuensi moral dan politik dari pengakuan sebagai orang Indonesia.
Politik Sebuah Nama
Pada Kongres Pemuda I tahun 1926, Mohammad Tabrani dan Mohammad Yamin memperdebatkan persoalan yang tampaknya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi sejarah yang besar. Yamin mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, sebuah pilihan yang berangkat dari kenyataan historis bahwa bahasa Melayu telah lama menjadi sarana komunikasi antarmasyarakat Nusantara. Tabrani menghendaki nama bahasa Indonesia, meskipun ia mengakui bahwa Yamin lebih memahami persoalan kebahasaan.
Tabrani sedang mengajukan sebuah keputusan politik tentang identitas. Jika bangsa yang hendak diperjuangkan bernama Indonesia, bahasa persatuannya pun selayaknya bernama bahasa Indonesia. Dua tahun kemudian, Kongres Pemuda II mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi. Bahasa juga dapat menjadi instrumen pembentukan kesadaran politik. Penamaan Indonesia memungkinkan berbagai masyarakat yang memiliki sejarah, bahasa, dan sistem kebudayaan berbeda membayangkan dirinya sebagai bagian dari suatu komunitas nasional.
Benedict Anderson dalam Imagined Communities (1983) menjelaskan bahwa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena sebagian besar anggotanya tidak pernah saling mengenal secara langsung, tetapi memiliki kesadaran tentang kebersamaan. Dalam pengertian ini, Sumpah Pemuda merupakan salah satu peristiwa penting yang membantu menciptakan kemungkinan bagi lahirnya sebuah bangsa.
Namun, imajinasi kebangsaan tidak serta-merta menjawab persoalan tentang masyarakat yang membentuknya. Siapa yang menentukan makna identitas nasional? Pengalaman sejarah siapa yang memperoleh tempat di dalamnya? Bagaimana hubungan identitas Indonesia dengan identitas masyarakat yang telah hidup jauh sebelum negara Indonesia didirikan?
Pertanyaan tersebut penting karena nasionalisme bukan hanya proses menemukan kesamaan, melainkan juga proses menentukan bagaimana perbedaan ditempatkan dalam suatu kesatuan politik.
Kita Bersatu Sebelum Saling Mengenal
Jauh sebelum Indonesia lahir, berbagai masyarakat Nusantara telah memiliki bahasa, sistem kekerabatan, ingatan sejarah, hukum adat, serta tradisi pengetahuan sendiri. Masyarakat Mandailing, Minangkabau, Jawa, Melayu, Bugis, Dayak, dan berbagai komunitas lainnya tidak menunggu kelahiran Indonesia untuk memiliki identitas dan kesadaran sosial. Kemudian mereka dipertemukan dalam sebuah identitas politik bersama yang bernama Indonesia. Penyatuan itu merupakan pencapaian historis yang besar. Tetapi terdapat persoalan apabila pembentukan identitas nasional lebih menekankan kesamaan simbol daripada pengenalan terhadap pengalaman historis masyarakat yang membentuknya.
Kita belajar tentang Indonesia melalui bendera, bahasa, lagu kebangsaan, batas wilayah, dan sejarah perjuangan nasional. Namun, seberapa jauh pendidikan tersebut memungkinkan seseorang memahami akar kebudayaannya sendiri, mengenali sejarah masyarakat lain, dan mengerti bagaimana berbagai pengalaman historis itu membentuk Indonesia?
Kita mungkin telah disatukan sebelum benar-benar saling mengenal. Dalam keadaan demikian, kebangsaan berisiko menjadi keterikatan emosional terhadap sebuah nama besar, tetapi tidak cukup berakar pada pemahaman tentang masyarakat yang berada di dalamnya. Padahal, keputusan Kongres Pemuda 1928 juga menempatkan sejarah, hukum adat, pendidikan, dan kemauan sebagai dasar untuk memperkuat persatuan. Artinya, kesadaran tentang pentingnya pengalaman historis masyarakat sebenarnya telah hadir dalam proses pembentukan nasionalisme sejak awal.
Persoalannya kemudian bukan apakah identitas nasional diperlukan, melainkan bagaimana identitas itu dikembangkan tanpa menyebabkan masyarakat kehilangan hubungan dengan sejarahnya sendiri. Menjadi Indonesia semestinya tidak berarti berhenti menjadi Mandailing, Jawa, Melayu, atau bagian dari komunitas lain. Sebaliknya, identitas nasional seharusnya menjadi ruang perjumpaan tempat berbagai masyarakat dapat mempertahankan ingatan historisnya sekaligus membangun kesetiaan terhadap kehidupan bersama.
Kemerdekaan dan Ketergantungan Pengetahuan
Persoalan kebangsaan menjadi lebih kompleks setelah kemerdekaan. Negara yang baru lahir membutuhkan perangkat konseptual untuk mengatur pemerintahan, menyusun hukum, mengembangkan ekonomi, dan membangun pendidikan. Demokrasi, republik, konstitusi, birokrasi, administrasi, pembangunan, dan berbagai konsep modern memperoleh kedudukan penting dalam bahasa politik Indonesia.
Tentu saja, peminjaman istilah dari luar bukan sesuatu yang dimulai setelah 1945. Jauh sebelumnya, bahasa Melayu telah menyerap berbagai unsur Sanskerta, Arab, Persia, Portugis, Belanda, dan bahasa-bahasa lain. Pertukaran linguistik merupakan bagian dari sejarah kebudayaan yang panjang. Namun, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada banyaknya kata asing yang kita gunakan. Persoalannya adalah apakah kita masih memiliki kemampuan untuk memahami pengalaman sosial melalui kategori pengetahuan yang berkembang dari sejarah masyarakat sendiri.
Syed Hussein Alatas, melalui kritiknya tentang the captive mind, memperingatkan kecenderungan kaum terdidik menerima kerangka pengetahuan dari luar tanpa pemeriksaan kritis yang memadai terhadap kenyataan sosial masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, kritik tersebut mengundang pertanyaan tentang hubungan antara kemerdekaan politik dan kemandirian intelektual. Kita telah berhasil membangun bahasa nasional untuk menyampaikan gagasan, tetapi apakah kita juga memiliki keberanian untuk menentukan sendiri konsep-konsep yang relevan bagi pengalaman sosial kita?
Globalisasi memperluas persoalan ini. Perkembangan teknologi, pasar, pendidikan, dan media digital membuat berbagai gagasan tentang kemajuan, keberhasilan, identitas, serta kehidupan ideal beredar melampaui batas negara dengan kecepatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Kita semakin akrab dengan kosakata global, tetapi kedekatan tersebut tidak selalu disertai pemahaman yang lebih mendalam terhadap tradisi dan sejarah sendiri.
Namun, pengaruh luar tidak selalu berarti kehilangan identitas. Kebudayaan juga berkembang melalui perjumpaan dan pembaruan. Tantangan sesungguhnya adalah kemampuan mengolah pengaruh tersebut tanpa kehilangan daya menafsirkan pengalaman sendiri. Sebuah bangsa tidak harus menolak pengetahuan asing untuk mempertahankan identitasnya. Yang dibutuhkan justru kemampuan untuk berdialog dengan dunia tanpa kehilangan otoritas atas ingatan dan masa depannya.
Perasaan Kebangsaan
Jika persoalan bahasa dan pengetahuan memperlihatkan bagaimana identitas nasional dibentuk, kehidupan politik kontemporer memperlihatkan persoalan tentang bagaimana identitas tersebut dipraktikkan. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menunjukkan bahwa politik Indonesia pasca-Orde Baru tetap sangat dipengaruhi jaringan personal, hubungan patronase, dan pertukaran klientelistik. Kesamaan kelompok, kedekatan sosial, serta hubungan informal dapat menjadi sarana memperoleh dukungan maupun mengakses sumber daya politik.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan identitas nasional tidak secara otomatis melahirkan institusi publik yang memperlakukan setiap warga secara setara. Kita dapat mengucapkan Indonesia sebagai identitas bersama, tetapi dalam praktiknya tetap menempatkan kepentingan keluarga dan kelompok sebagai pertimbangan utama. Seorang pejabat dapat berbicara tentang persatuan bangsa, sementara keputusan mengenai kesempatan publik lebih dipengaruhi hubungan kedekatan daripada kompetensi dan hak kewargaan. Tentu saja, solidaritas keluarga dan etnis bukan sesuatu yang dengan sendirinya bertentangan dengan kebangsaan. Hubungan kekerabatan merupakan bagian penting dari kehidupan sosial. Persoalan muncul ketika loyalitas kepada kelompok dekat mengalahkan kewajiban untuk memperlakukan warga negara secara adil. Di sinilah kita menemukan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar lemahnya nasionalisme.
Kita telah membangun kesadaran tentang siapa yang termasuk dalam kata kita, tetapi belum sepenuhnya membangun kesepakatan tentang bagaimana kita harus memperlakukan satu sama lain. Bahasa Indonesia dapat menyatukan komunikasi. Bendera dapat membangkitkan kebanggaan. Lagu kebangsaan dapat menciptakan pengalaman emosional bersama. Namun, tidak satu pun simbol tersebut secara otomatis menghasilkan birokrasi yang adil, hukum yang tidak diskriminatif, atau kesempatan yang terbuka bagi setiap warga negara.
Nasionalisme yang kuat sebagai perasaan belum tentu sama kuatnya sebagai etika publik. Barangkali di sinilah letak salah satu pekerjaan besar kebangsaan yang belum selesai. Indonesia tidak hanya membutuhkan warga yang merasa menjadi bagian dari bangsa, tetapi juga membutuhkan institusi yang memastikan bahwa perasaan tersebut diterjemahkan menjadi tanggung jawab terhadap sesama.
Menguji Kembali
Sumpah Pemuda tidak seharusnya diperlakukan sebagai janji yang telah selesai hanya karena negara Indonesia akhirnya berdiri. Kemerdekaan merupakan pencapaian politik yang fundamental, tetapi tidak otomatis menyelesaikan pekerjaan membangun hubungan sosial yang adil di antara masyarakat yang berbeda.
Peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda sepatutnya menjadi kesempatan untuk menguji kembali hubungan antara identitas nasional, ingatan kebudayaan, dan praktik kewargaan. Kita membutuhkan pendidikan kebangsaan yang tidak hanya mengajarkan cerita besar tentang negara, tetapi juga membantu setiap generasi mengenali sejarah masyarakat yang membentuknya. Kita memerlukan kehidupan intelektual yang mampu mengolah gagasan global tanpa kehilangan penghargaan terhadap pengetahuan lokal. Yang tidak kalah penting, kita membutuhkan institusi publik yang tidak menjadikan hubungan keluarga, marga, etnis, atau kedekatan politik sebagai syarat tidak tertulis untuk memperoleh kesempatan.
Menjadi Indonesia, dengan demikian, bukan berarti menghapus identitas asal demi sebuah identitas baru. Menjadi Indonesia berarti membawa berbagai pengalaman sejarah ke dalam kesepakatan hidup bersama, kemudian memastikan bahwa kesepakatan tersebut diwujudkan melalui perlakuan yang setara terhadap setiap warga. Kita tidak perlu meragukan arti historis Sumpah Pemuda untuk mengakui bahwa janji yang dikandungnya masih membutuhkan pembuktian.
Kembali kepada syair Imam S. Arifin yang membuka tulisan ini, sumpah memperoleh maknanya bukan dari keindahan kata-kata, melainkan dari kesetiaan terhadap apa yang dijanjikan. Para pemuda pada 1928 telah memberikan sebuah bahasa bagi bangsa yang hendak mereka bangun. Mereka membayangkan masa depan yang melampaui perbedaan asal-usul, bahasa, dan daerah. Namun, generasi setelahnya memikul tanggung jawab yang berbeda, yakni menjadikan persatuan itu hadir dalam kehidupan sosial, distribusi kesempatan, dan penyelenggaraan negara.
Setelah hampir satu abad, persoalan kita bukan lagi bagaimana mengucapkan sumpah sebagai orang Indonesia, melainkan bagaimana membuktikan bahwa sumpah tersebut mempunyai arti bagi mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan penguasa, tidak berasal dari kelompok dominan, dan tidak mempunyai jaringan yang dapat membuka pintu kesempatan.
Sebab, sebuah bangsa tidak cukup dibangun oleh kemampuan masyarakatnya bersumpah untuk menjadi satu. Ia harus terus dibangun melalui kesediaan memperlakukan mereka yang berbeda sebagai sesama warga yang memiliki martabat dan hak yang sama. Dan jika sumpah itu terus kita ulangi sementara kenyataan hidup bersama tidak juga mendekati janji yang diucapkan, pertanyaan dalam sebuah lagu dangdut yang sederhana tadi berubah menjadi pertanyaan kebangsaan yang sulit dihindari. Untuk apa kita bersumpah?
Penulis Faisal Riza (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Artikel ini telah tayang di kemenag.go.id







