Iran Tetapkan Angkatan Laut dan Udara Inggris sebagai Teroris

by
Ilustrasi

TEHERAN – Penanews.co.id – Pemerintah Iran mengambil langkah tegas dengan menetapkan Angkatan Laut (Royal Navy) dan Angkatan Udara (Royal Air Force) Kerajaan Inggris sebagai organisasi teroris.

Keputusan tersebut menjadi bentuk balasan Teheran terhadap Inggris sebagai tanggapan atas tindakan ilegal dan bermusuhan pemerintah Inggris terhadap Republik Islam Iran setelah sebelumnya Inggris memasukkan Korps Garda Revolusi Iran ke dalam daftar organisasi teroris.

langkah-langkah balasan terhadap Inggris sebagai tanggapan atas tindakan ilegal dan bermusuhan pemerintah Inggris terhadap Republik Islam Iran.

“Terhitung sejak 1 November 2026, Angkatan Laut Kerajaan Inggris dan Angkatan Udara Kerajaan Inggris tunduk pada Hukum Iran tentang Tindakan Timbal Balik Terhadap Penetapan Korps Garda Revolusi Islam sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat. Oleh karena itu, kedua lembaga militer Inggris tersebut ditetapkan sebagai organisasi teroris berdasarkan hukum Iran,” demikian bunyi pengumuman kementerian luar negeri Iran  yang diunggah di situs web resmi Pemerintah Iran, Irangov.ir, Minggu (1/11/2026).

Selain menetapkan Angkatan Udara dan Angkatan Laut kerajaan Raja Charles III itu, sebagai organisasi teroris, Iran tak luput juga menetapkan Dinas Intelijen Rahasia Inggris (MI6) sebagai kelompok bermusuhan. Penetapan tersebut pun resmi diberlakukan per 1 November 2026.

“Mulai 1 November 2026, Dinas Intelijen Rahasia Inggris (MI6) ditetapkan sebagai kelompok bermusuhan berdasarkan Catatan 2 Pasal 1 UU Iran tentang Peningkatan Hukuman bagi Tindakan Spionase serta Kerja Sama dengan Rezim Zionis dan Negara-Negara Bermusuhan yang Melawan Keamanan dan Kepentingan Nasional. Dengan demikian, ketentuan dalam UU ini berlaku terhadap dinas intelijen Inggris tersebut,” demikian bunyi pengumuman yang diunggah di kanal Irangov.ir.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Minggu, 1 November itu, Kementerian Luar Negeri mengutuk kebijakan dan tindakan anti-Iran pemerintah Inggris, yang melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, khususnya penghormatan terhadap kedaulatan nasional dan larangan tindakan melanggar hukum terhadap negara lain.

Kementerian tersebut menegaskan kembali tekad pemerintah Iran untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi keamanan dan kepentingan nasional Iran.

Mengutip resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, kementerian tersebut mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai tanggapan terhadap tindakan permusuhan oleh pemerintah Inggris selama setahun terakhir, termasuk partisipasinya dalam perang AS-Israel yang dipaksakan kepada Iran dengan menyediakan fasilitas dan pangkalan militer dan logistik di bawah yurisdiksi Inggris.

Pernyataan itu juga merujuk pada keputusan pemerintah Inggris pada 13 Juli 2026 untuk menempatkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) di bawah Undang-Undang Ancaman Negara 2026.[]

ya