Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan 2 Jenderal Lainnya jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access) terhadap Presiden Prabowo. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri KomjenAsep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan merupakan mantan Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri dari masa Presiden ke-7 RI Jokowi hingga Prabowo, sedang Dua tersangka lainnya disebut berasal dari kalangan perwira tinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.[]

Sumber detik.com