Usai Jeblos Jenderal Listyo Sigit dkk ke Tahanan Momentum Polri Bersih ke Dalam

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Penetapan sebagai tersangka dan Penahanan tiga jenderal polisi dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Korps Bhayangkara menegaskan, perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membenahi dan membersihkan institusi dari dalam.

Tiga perwira tinggi yang terseret dalam kasus ini masing-masing Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap ketiganya merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memperkuat pembenahan internal dan memastikan institusi tetap bersih.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dilansir detiknews.Selasa (3/11/2026),

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Isir mengatakan hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujarnya.

Jamin Pelayanan ke Masyarakat Tak Terganggu

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Komjen Asep Edi menjelaskan proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep Edi memaparkan Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia mengatakan kasus penyadapan yang menyeret jenderal polisi ini bukan merupakan kebijakan institusi Polri, melainkan perbuatan oknum. Dia juga menegaskan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak akan terganggu.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, dilansir kompas.com Selasa (3/11/2026) malam.

3 Jenderal Polisi Sadap Prabowo hingga Tokoh Politik

Untuk diketahui, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026.


“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.[]

Sumber detiknews