Nusron Wahid Mendadak Hadir di KPK, Langsung Ditahan?

by
Ilustrasi | Foto Repro canva

JAKARTA – Penanews.co.id – Kedatangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, secara mendadak pada hari ini Rabu diluar jadwal kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menjadi perhatian

Kehadiran Nusron terbilang mengejutkan karena penyidik KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Rabu ini. Namun, ia memilih datang sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Menteri ATR/BPN itu. Ia menegaskan, Nusron sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Ia datang dengan sendirinya.

“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir detiknews, Rabu (4/11/2026).

Budi m ngatakakan, meski Nusron datang diluar jadwal pemeriksaan penyidik Nusron tetap diperiksa dan tengah menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.

Untuk status Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk, belum dikonfirmasi pihak KPK, demikian juga dengan Penahanan.

Dalam kasus ini, Nusron sebetulnya sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dari dua panggilan tersebut, Nusron tidak hadir.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF);

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW);

8. Muhammad Fakhry (MF).