Foto Wapres Gibran di Gedung Dewan Diturunkan Massa, Chirzin; Penurunan Gibran Harga Mati

by
by
Detik-detik penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. | istimewa/Radar Jogya

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta dicopot dan diturunkan oleh sekelompok aktivis dan tokoh yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY, Rabu (4/11/2026) hari ini.

Dalam aksi heroik tersebut hadir beberapa tokoh Jogyakarta antara lain mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Syukri Fadholi sebagai pelindung serta Muhammad Chirzin selaku Pembina Forum Kebangsaan DIY.

Menukil CNN Indonesia, Foto wapres diturunkan sesaat ketika massa memasuki ruang banggar, membacakan pernyataan sikap dan beraudiensi bersama jajaran DPRD DIY. Setelah selesai, foto wapres kembali dipasang.

Muhammad Chirzin mengatakan, kedatangan Forum Kebangsaan DIY bersama sejumlah elemen masyarakat ke DPRD DIY bertujuan menyampaikan kegelisahan publik terkait kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera ditindaklanjuti

Ia menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menurut mereka belum dibuktikan. Kedua, menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.

“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.

Terkait penurunan foto Gibran di Ruang Banggar DPRD DIY, Chirzin menyebut tindakan tersebut berlangsung secara spontan dari rombongan Forum Kebangsaan DIY.

Lebih lanjut, Chirzin menyebut penurunan foto memiliki pesan simbolis yang berkaitan dengan tuntutan pemakzulan Gibran. Ia bahkan memperingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” pungkasnya.

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi belum surut hingga menyeret nama putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Persoalan ijazah Jokowi bermula dari tudingan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara itu, Jokowi membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap memperlihatkan ijazah aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan.

Polemik kemudian berkembang ke persoalan riwayat pendidikan Gibran yang menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10). MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Meski demikian, sejumlah pihak lain menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres.