JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar perkara tersebut diusut secara objektif, transparan, dan tanpa ada fakta yang disembunyikan.
“Ya, tadi kan sudah kami sampaikan bahwa Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, Prabowo sangat prihatin ada penyadapan ilegal yang dilakukan sebuah institusi kepada Kepala Negara. Prasetyo menyebut penyadapan yang dilakukan Lisyo Sigit tersebut sudah mengarah kepada makar karena membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu,” jelasnya.
Prasetyo menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait tujuan dan motif Listyo Sigit melakukan penyadapan kepada Presiden Prabowo. Saat ditanya apa isi percakapan yang disadap, Prasetyo juga tak mengetahuinya.
“Isinya belum tahu, nanti kalau sudah lengkap, aku sampaikan lagi,” kata dia.
Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga menyadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.[]







